WAKTU PELAKSANAAN
SHALAT WITIR
Pertanyaan dari:
Suhadi,
Aktivis PCM Kalibening, Banjarnegara, Jawa Tengah
(disidangkan
pada Jum’at, 18 Safar 1430 H / 13 Februari 2009 M)
Pertanyaan:
Saya mau menanyakan mengenai
sholat witir, apakah boleh dilaksanakan sesudah sholat isya - yaitu setelah
sholat ba'da isya - tanpa tahajud terlebih dulu?
Terima kasih atas jawabanya.
Jawaban:
Menurut pandangan Muhammadiyah, shalat witir
disebut juga shalat lail sebagaimana juga shalat tahajjud, qiyamu lail
dan qiyamu Ramadhan. (lihat HPT hal. 341).
Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat
tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur.
Disebut shalat witir karena dalam melaksanakan shalat tersebut diakhiri
dengan witir (bilangan ganjil). Disebut qiyamu lail karena shalat
tersebut dilaksanakan hanya pada waktu malam. Disebut qiyamu Ramadhan
karena shalat tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan dan istilah yang sering
digunakan untuk shalat lail di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih, karena
dalam shalat malam tersebut dilaksanakan dengan bacaan yang bagus dan lama dan
setelah empat rakaat pertama dan kedua ada istirahat sebentar. (al-'Utsaimin,
Majalis Syahr Ramadhan)
Permasalahan waktu pelaksanaannya, jumhur (kebanyakan) ulama
menyatakan bahwa waktu pelaksanaannya dimulai setelah shalat Isya' sampai
dengan terbitnya fajar (shalat Subuh). Hal ini didasari melalui hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ
قَدْ أَوْتَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ
وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحُرِ. [رواه الجماعة]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Pada setiap malam
Rasulullah saw melaksanakan shalat witir di awal malam, pertengahan malam dan
akhir malam, maka berakhirlah waktu shalat witir hingga waktu sahur (terbitnya
fajar)”. [HR. al-Jama’ah]
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: أَوْتِرُوْا قَبْلَ اَنْ تُصْبِحُوْا. [رواه الجماعة إلاّ البخارى وأبا
داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
Laksanakanlah shalat witir sebelum kamu mengalami waktu fajar”. [HR. al-Jama’ah,
kecuali al-Bukhari dan Abu Dawud]
Mengenai pertanyaan saudara, memang tidak ada larangan dalam
pelaksanaan shalat witir (yang ganjil) sesudah shalat Isya’ tanpa shalat
tahajud terlebih dulu. Bahkan seandainya merasa khawatir akan tidak
melaksanakan shalat witir di tengah atau akhir malam, maka sebaiknya shalat
witir dilaksanakan setelah shalat Isya'. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:
عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَيُّكُمْ خَافَ اَنْ لاَيَقُوْمَ مِنْ آَخِرِ
اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرُ ثُمَّ لِيَرْقُدُ وَمَنْ وَثَقَ بِقِيَامِ مِنْ آخِرِ
اللَّيْلِ فَلْيُوْثِرُ مِنْ آخِرهِ فَإِنَّ قِرَأَة آخِرِ اللَّيْلَ مَحْضُوْرَةً
وَذَلِكَ أَفْضَلُ. [رواه أحمد ومسلم والترمذى وابن ماجه]
Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir, dari Nabi saw beliau bersabda; “Siapa di antaramu khawatir
tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir lalu
tidur. Dan barang siapa percaya akan dapat bangun pada akhir malam, hendaklah
ia shalat witir pada akhir malam itu, sebab akhir malam itu disaksikan malaikat
dan hal itu lebih utama.” [HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ
وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw menganjurkan padaku tiga perkara, puasa tiga hari tiap bulan, (shalat)
dua raka’at Dluha dan agar aku kerjakan shalat witir sebelum tidur”. [HR. Muslim]
Akan tetapi, apabila telah
melakukan shalat witir di awal malam, kemudian pada malamnya melakukan shalat kembali
(shalat tahajud) maka jumhur (kebanyakan) ulama berkeyakinan tidak perlu
untuk mengulanginya kembali. Hal ini didasari hadist nabi :
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ. [رواه أحمد وأبو
داود والترمذى والنسائى]
Artinya: “Diriwayatkan dari
Talq Ibn ‘Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir
dalam satu malam.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai]
Perlu kami
sampaikan pula, bahwa meskipun tidak ada larangan mengerjakan salat witir di
awal malam sesudah mengerjakan shalat isya’ dan sebelum mengerjakan shalat
tahajud, akan tetapi mengerjakannya pada akhir malam adalah lebih utama. Hal
ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Jabir seperti telah disebutkan
dimuka dan juga hadits berikut:
عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا. [رواه
البخارى ومسلم وأحمد أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi saw, beliau
bersabda: Jadikanlah shalat witir sebagai akhir shalatmu di malam hari.”
[HR. Muslim]
Wallahu
a’lam bish-shawab. *aa)