Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan

Inilah 72 Golongan Yang Diisyaratkan Masuk Neraka


Bismillah...
Rosulullloh Sollallohu ‘alaihi wa sallam telah memberitahu bahwa orang2 Yahudi terbagi menjadi 72 golongan, begitu pula orang2 Nasrani . Adapun umat Islam akan terbagi menjadi 73 golongan, yang semuanya berada di neraka kecuali satu golongan saja. Ketika para shahabat bertanya, “Siapa mereka itu wahai Rosululloh?” Beliau mejawab, “Yang berada pada jalanku dan jalan para shahabatku.” Dalam riwayat lain beliau menjawab, bahwa yang satu golongan itu adalah, “Al-Jama’ah.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa 72 golongan yg diisyaratkan masuk neraka itu berakar dari 6 golongan besar yaitu; golongan Haruriyah, Qodariyah, Jahmiyah, Murji’ah,  Rafidhoh dan Jabariyah. Masing2 dari 6 golongan ini terbagi menjadi 12 golongan, sehingga jumlahnya menjadi 72 golongan. Inilah pembagian golongan tsb ;

Pertama : Golongan Haruriyah, terbagi menjadi 12 golongan yaitu ;
  1. Azroqiyah. Mrk berpendapatbhw siapapun tdk diakui sbg org mukmin dan mrk mengkafirkan org Muslim yg mendirikan sholat ke arah kiblat, kecuali jika mrk sejalan dgn pendapat mrk.
  2. Abdhiyah. Mrk berkata, “Siapa pun yg sejalan dgn kami , mk dialah org mukmin dan siapa yg tdk sejalan dgn kami, mk dia adlh org munafik.”
  3. Tsa’labiyah. Mrk berkata, “Alloh tdk menetapkan qodho dan qodar.”
  4. Hazimiyah. Mrk berkata, “Kami tdk tahu persis apa itu iman. Semua makhluk akan mendapat ampunan.”
  5. Kholfiyah. Mrk berkata, “Siapa yg tdk berjihad, laki2 maupun wanita adalah orang kafir.”
  6. Makromiyah. Mrk berkata, “Seseorg tdk boleh bersentuhan dgn org lain, krn tdk diketahui siapa yg suci dan siapa yg najis.”
  7. Kanziyah. Mrk berkata, “Seseorg tdk boleh memberikan hartanya kpd org lain, krn boleh jadi dia tdk berhak atas harta itu. Oleh sebab itu dia hrs tetap menyimpannya, hingga muncul org2 yg benar.”
  8. Syamrohiyah. Mrk berkata, “Boleh menyentuh wanita lain mahrom, krn mrk sama dgn perhiasan.”
  9. Akhnasiyah. Mrk berkata, “Stlh meninggal dunia, org tdk akan mendapat balasan yg baik maupun yg buruk.”
10.  Mahkamiyah. Mrk berkata, “Siapa  yg menetapkan suatu hukum thd org lain, mk di adalah orang kafir.”
11.  Mu’tazilah (dari golongan Haruriyah). Mrk berkata, “Bagi kami sama saja kedudukan Ali dan Mu’awiyah. Krn itu kami menyatakan berlepas diri dari golongan mrk berdua.”
12.  Maimuniyah. Mrk berkata, “Imam tdk dianggap sah kecuali atas ridho org2 yg kami cintai.”

Kedua, Golongan Qodariyah, yg terbagi menjadi 12 yaitu;
  1. Ahmariyah. Mrk berpendapat bhw syarat adil yg berasal dr Alloh adlh jika Dia menguasai seluruh urusan hamba2Nya dan menabiri (menghijabi/membatasi) antara diri mrk dan kedurhakaan mrk.
  2. Tsanwiyah. Mrk beranggapan bhw kebaikan itu datangnya dr Alloh dan kejahatan itu datangnya dari Iblis.
  3. Mu’tazilah (dari golongan Qodariyah). Mrk berpendapat ttg Al-Qur’an sbg makhluk dan mrk mengingkari mimpi.
  4. Kaisaniyah. Mrk berkata, “Kami tdk tahu apakah perbuatan ini datangnya dari Alloh ato dari manusia? Kami juga tdk tahu apakah manusiaakan mendapat pahala atokah akan disiksa stlh mati?”
  5. Syaithoniyah. Mrk berkata, “Alloh tdk menciptakan setan.”
  6. Syarikiyah. Mrk berkata, “semua keburukan ditakdirkan kpd kekufuran.”
  7. Wahmiyah. Mrk berkata, “Perbuatan dan perkataan makhluk itu tdk mempunyai dzat, kebaikan dan keburukan jg tdk mempunyai dzat.”
  8. Rowandiyah. Mrk berkata, “Setiap kandungan kitab yg diturunkan Alloh hrs diamalkan, baik yg nasikh maupun mansukh.”
  9. Bitriyah. Mrk berpendapat bhw siapa pun yg melakukan kedurhakaan lalu bertaubat, mk taubatnya tdk akan diterima.
10.  Nakitsiyah. Mrk berpendapat bhw siapa yg melanggar baiat thd Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam mk dia tdk berdosa.
11.  Qosithiyah. Mrk lebih mengutamakan pencarian keduniaan drpd menghindarinya.
12.  Nizhamiyah. Mrk mengikuti Ibrahim An-Nizham yg berkata, “Siapa yg beranggapan bhw Alloh adlh sesuatu mk dia tlh kafir.”

Bersambung, Insya Alloh...


MENGETAHUI ASBABUL WURUD 
(Sebab-Sebab Hadits disampaikan/diucapkan)

Ilmu (pengetahuan) terhadap asbabul wurudterhadap hadits Nabi yang mulia memberikan faidah bagi orang-orang yang menggeluti ilmu hadits dan fiqhnya sekaligus, dan yang termasuk faidah yang paling jelas yang didapatkan adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui hikmah pensyari'atan suatu hukum dan pengetahuan terhadap maqashid syari'at (maksud-maksud syari'at)

Sababul wurud termasuk salah satu hal yang bisa memberikan penjelasan kepada kita tentang kondisi yang karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan suatu hadits, dan ini sangat bermanfaat sekali dalam masalah Ijtihad dan penerapan hukum terhadap suatu peristiwa baru (yang belum pernah terjadi dizaman Nabi), dan membantu dalam masalah qiyas serta menggabungkan sesuatu yang serupa dangan yang semisalnya.

2. Mamahami hadits secara benar dan selamatnya cara beristinbath (pengambilan hukum dari hadits)

Al-Wahidy rahimahullah berkata tentang Asbabun Nuzul: "Karena dia (asbabun nuzul) adalah yang paling wajib untuk dicermati dan paling pertama dan utama untuk diberikan perhatian, karena tidak mungkin menafsirkan ayat secara benar tanpa mencermati kisah turunnya dan penjelasan turunnya ayat tersebut."(Asbabun Nuzul karya Abu Hasan bin Ahmad al-Wahidy an-Naisaburi hal. 4)

Ibnu Daqiqil 'Ied: "Penjeasan Sababu Nuzul merupakan cara yang paling kuat untuk memahami makna-makna al-Qur’an." (Disebutkan oleh penulis al-Itqon Fii ‘Ulumil Qur’an, Jalaludin as-Suyuthi 1/84)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:"Dan pengetahuan sababu nuzul membantu dalam memahami ayat, karena sesungguhnya pengetahuan tentang sabab memberikan ilmu tentang musabab" (Majmu' Fatawa, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang dikumpulkan oleh Abdurrahman Qosim 13/339)

Dan ini tidak jauh berbeda antara asbabu wurudil hadits dengan asbabu nuzulil Qur'an. Maka seorang ahli fiqh dan mujtahid sangat butuh untuk melihat kepada sababu wurudil hadits, saupaya tidak terjadi kesalahan dalam memahami nash (dalil) dan supaya tidak menerapkan dalil tidak pada tempatnya. Para ulama ahli ushul membahas tentang apakah boleh menggunakan sababul wurud dalam menguatkan suatu pendapat dari dua nash yang bertentangan, dalam kategori penguat-penguat matan, (lihat kaidah-kaidah tarjih ketika terjadi pertentangan nash menurut ulama ahli ushul)

Mungkin untuk lebih jelasnya saya akan memberikan satu contoh berikut ini:

عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "ليس من البر الصوم في السفر" (5 أخرجه البخاري (1946)، ومسلم (1115.)

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:" Bukan termasuk kebajikan, berpuasa pada waktu safar (perjalanan)" (HR. al-Bukhari 1946 dan Muslim 1115)

Dan ini membingungkan karena ada hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau berpuasa pada waktu safar, akan tetapi kebingungan ini akan hilang apabila diketahui sabab wurud hadits tersebut, yaitu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah safar (perjalanan) lalu baliau shallallahu 'alaihi wasallam melihat keramaian dan seorang laki-laki tlah dinaungi dari panas, maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:”Apa ini?" Maka mereka berkata:" Orang berpuasa." Maka beliau bersabda:

"ليس من البر الصوم في السفر".

"Bukan termasuk kebajikan, berpuasa pada waktu safar (perjalanan)" (HR. al-Bukhari 1946 dan Muslim 1115)

Maka pengetahuan tentang sababu wurudil hadits membantu memahami hadits secara benar dan selamatnya cara beristinbath (mengambil hukum dari dalil), dan bahwasanya puasa pada waktu safar tidak termasuk kebajikan apabila menimbulkan kesulitan dan kesusahan seperti yang terjadi pada laki-laki yang disebutkan dalam hadits di atas.

3. Mengkhususkan dalil yang umum

4. Menentukan/memastikan sesuatu yang mubham (belum jelas) dalam sebuah nash/dalil.

dan yang termasuk contohnya adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"إن من عباد الله من لو أقسم على الله لأبره" متفق عليه رواه البخاري (2703)، ومسلم (1903).

"Sesungguhnya ada salah seorang hamba Allah yang apabila dia bersumpah maka akan dipenuhi (sumpahnya)."(muttafaq 'alaihi, HR. Al-Bukhari 2703 dan Muslim 1903)

Ketidak jelasan salah seorang hamba dalam hadits itu telah dijelaskan oleh sababul wurud hadits ini, yaitu dalam perkataan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
Rabi'–bibi Anas bin Malik- mematahkan gigi taring salah seorang budak dari kalangan kaum Anshor, lalu mereka (kaum Anshor) mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta qishah, maka beliau memerintahkan untuk mengqishosh (menghukum balas terhadap Rabi'). Maka berkatalah Anas bin an-Nadhar, paman Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

لا والله لا تكسر ثنيتها يا رسول الله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "

"Tidak, Demi Allah jangan kau patahkan gigi taringnya (Rabi') wahai Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إن من عباد الله من لو أقسم على الله لأبره.

"Sesungguhnya ada salah seorang hamba Allah yang apabila dia bersumpah maka akan dipenuhi (sumpahnya)." (muttafaq 'alaihi, HR. Al-Bukhari 2703 dan Muslim 1903)

Kitab-kitab (Buku) yang membahas tentang masalah ini.

Dan kitab yang terkenal menulis dalam pembahasan ini adalah:

1. Asbabu wurudil hadits atau al-Luma' fii asbaabil hadits karya al-Hafizh as-Suyuthi rahimahullah (wafat tahun 911H), dan urutan kitab ini berdasarkan bab-bab dan dicetak dalam satu jilid dengan tahqiq (diteliti) oleh Yahya Ismail.

2. Al-Bayaan wa at-Ta'rif fii asbaabi wurudil hadits, karya Ibnu Hamzah al-Husaini ad-Dimasyq (wafat tahun 1120H), dan urutannya berdasarkan huruf, dankitab ini lebih luas dan lebih menyeluruh cakupannya dan dicetak dalam 3 jilid.

Semoga bermanfaat!
l � 8 u , ��� `�
a. Tafsir Ath Thobary terbit 12 Jilid
b. Tafsir Ibnu Katsir terbit 4 Jilid
c. Tafsir Al Baghowy 
d. Tafsir Imam As Suyuthi terbit 6 Jilid.

2. Tafsir Ar Ra’yi ( bid Diraayah )
Metode ini terbagi kedalam 2 bagian , yaitu Ar Ro’yu Al Mahmudah (penafsiran dengan akal yang di perbolehkan), syaratnya : Ijtihad yang dilakukan tidak keluar dari nilai-nilai Al Quran dan As Sunnah, Penafsirannya tidak bertentangan dengan penafsiran bil matsur. Adapun contoh yang menggunakan metodologi ini ialah : 
a. Tafsir Al Qurthuby b. Tafsir Jalalain c. Tafsir Al Baidhowy
yang kedua ialah Ar Ro’yu Al Mazmuumah (penafsiran dengan akal yang di cela) Hal ini terlarang karena bertumpu pada penafsiran makna dengan nilai syariat islam, kebanyakan metode ini digunakan oleh para ahli bid’ah serta ahli tafsir periode sekarang , beberapa contohnya : 
a. Tafsir Zamakhsyary b. Tafsir Syi’ah c. Tafsir As Sufiyyah

yg terakhir ... Syarat-syarat dan adab menafsirkan Al Qur an
• Berakidah shohihah, karena aqidah sangat berpengaruh dalam menafsirkan Al Qur an.
• Tidak dengan Hawa Nafsu semata, hal ini mengakibatkan seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melihat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan makna suatu ayat demi golongan.
• Mengikuti urutan penafsiran, pertama menafsirkan dengan Al Quran kemudian as sunnah, perkataan para sahabat, kemudian para tabi’ien.
• Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena Al Quran turun dalam bahasa Arab , Mujahid berkata “ tidak boleh seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara mengenai Kitabullah jikalau tidak menguasai bahasa arab.” 
• Memiliki pemahaman yang mendalam, sehingga bisa mengarahkan suatu makna atau meng istimbath (menyimpulkan) suatu hukum secara benar sesuai dengan nusus syariyyah.
• Faham dengan pokok pokok ilmu yang berkaitan dengan Al Quran, seperti ilmu Nahwu (gramer), Perubahan suatu kata ke kata yang lainnya, al ma ‘ani, al bayan, al badi’, ilmu qiro’at, aqidah shohihah, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, nasikh wal mansukh, fiqh, hadits, dan yang lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan.

ILMU TAFSIR


Dalam mengambil suatu istimbath hukum dari sumber hukum ISLAM maka kita harus memahami metode yg benar ,.....

metodologi pemahaman yang benar dari sumber-sumber ad dienul islam

Al Quran sebagai salah satu sumber Islam masih memiliki bahasa yang Mujmal /global, oleh karena itu para ulama sepakat, untuk memahaminya diperlukan kitab tafsir. Secara bahasa tafsir berarti penjelasan atau pengungkapan, bisa juga menjabarkan kata yang samar.Adapun secara istilah tafsir ialah penjelasan terhadap Kalamullah Al Quranul Kariim. Ilmu tafsir merupakan suatu ilmu yang mulia karena pembahasannya berkaitan dengan Kitabullah (Al Qur an ul kariim) dan merupakan petunjuk serta pembeda antara haq dan batil. Oleh karena itu setiap muslim yang sepakat bahwa kita harus beriman kepada Al Qur an tentunya akan berpegang pula kepada firman Allah Ta’ala dlm surat At Taubah :100 , bahwa ia tidak akan memahami Al Quran dengan pemahaman yang tidak jelas sumbernya tetapi selalu merujuk kepada pemahaman para ulama ahli tafsir terutama para ahli tafsir generasi terbaik Islam. Berikut ini akan dipaparkan sedikit mengenai ilmu tafsir, serta siapa sajakah Ahli tafsir generasi terbaik Islam itu dan siapakah yang mengikuti mereka dengan baik. Tafsir di bagi ke dalam 4 periode :
‎1. Tafsir pada zaman Nabi
Rasulullah sendiri yang memberitahukan kepada para sahabat mengenai maksud dari suatu kata seperti Al Kautsar rasul menerangkan kepada para sahabat bahwa maksudnya sungai yang Allah janjikan kepadaku di surga.

2. Tafsir pada zaman Shahabat
Metode para sahabat dalam menafsirkan Al Qur an ialah dengan :

a. Menafsirkan Al Qur an dengan Al Qur an
b. Menafsirkan Al Qur an dengan sunnah Rasulullah

Tokoh mufassir pada masa ini diantaranya ialah : Khulafaur Rasyidiin, Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abdullah ibn Zubair, dan Aisyah.
‎3. Tafsir pada zaman Tabi’ien
Metode penafsiran pada zaman ini tidak jauh berbeda dengan zaman sahabat, dalam periode ini muncul beberapa madrasah untuk kajian ilmu tafsir :
a. Madrasah Makkah atau Madrasah Ibnu Abbas yang melahirkan Mufassir terkenal seperti Mujahid bin Jubair, Said bin Jubair, Ikrimah Maula Ibnu Abbas, Thowus Al Yamany, dan Atho bin Abi Robah.
b. Madrasah Madinah atau Madrasah Ubay bin Ka ab, yang melahirkan pakar tafsir seperti, Zaid bin Aslam, Abul Aliyyah, dan Muhammad bin Kaab Al Quroddly.
c. Madrasah Iraq atau Madrassah Ibnu Mas’ud , diantara muridnya yang terkenal Al Qomah bin Qoia, Hasan Al Bashry, dan Qotadah bin Di’amah As Sadussy. Tafsir yang disepakati oleh para Tabi’ien bisa menjadi hujjah sebaliknya jika terjadi perbedaan diantara mereka maka satu pendapat tidak dapat dijadikan dalil diatas pendapat yang lainnya ( Majmu Fatawa 13/370 )
‎4. Tafsir pada zaman “ masa pembukuan “
Tafsir pada zaman ini dilakukan dalam lima periode, yaitu :
a. Periode pertama pada zaman bani Muawwiyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukan tafsir kedalam sub bagian dari hadits yang telah di bukukan sebelumnya.

b. Periode kedua, pemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan secara terpisah. Dengan meletakan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut,seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At Thobary, Abu Bakar An Naisaburry, Ibnu Abi Hatim, dan Hakim dalam tafsirannya dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai kepada Rasulullah, Sahabat, dan para tabi’ien.

c. Periode ketiga, Membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya, dan menukil pendapat para ulama tanpa menyebutkan orangnya. Hal inilah yang akhirnya menyulitkan untuk membedakan mana sanad yang shohih dan mana yang dhoif, yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir tanpa melihat kebenaran ataupun kesalahan dari tafsir tersebut. Sampai terjadi ketika menafsirkan ayat terakhir dari surat Al Fatihah ada sepuluh pendapat, padahal para ulama ahli tafsir sepakat maksudnya ialah orang orang yahudi dan nashroni.

d. Periode keempat, Pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku terjemahan dari luar Islam sehingga metode penafsiran dengan akal (bil aqly) lebih dominan dibandingkan dengan bil naqqly (periwayatan). 

e. Periode kelima, Membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu.
setelah itu kita juga harus memahami METODE TAFSIR QUR AN 

Metode Penafsiran terbagi menjadi 2 

1. Tafsir bil Matsur atau bir Riwaayah
Metode penafsirannya terfokus pada shohihul manqul ( riwayat yang shohih ) dengan menggunakan penafsiran Al Quran dengan Al Quran, Al Quran dengan As sunnah, Al Qur an dengan perkataan para sahabat, Al Qur an dengan perkataan para Tabie’ien. Yang mana sangat teliti dalam menafsirkan ayat sesuai dengan riwayat yang ada. Berikut beberapa contoh kitab tafsir bil Matsur, :
a. Tafsir Ath Thobary terbit 12 Jilid
b. Tafsir Ibnu Katsir terbit 4 Jilid
c. Tafsir Al Baghowy 
d. Tafsir Imam As Suyuthi terbit 6 Jilid.

2. Tafsir Ar Ra’yi ( bid Diraayah )
Metode ini terbagi kedalam 2 bagian , yaitu Ar Ro’yu Al Mahmudah (penafsiran dengan akal yang di perbolehkan), syaratnya : Ijtihad yang dilakukan tidak keluar dari nilai-nilai Al Quran dan As Sunnah, Penafsirannya tidak bertentangan dengan penafsiran bil matsur. Adapun contoh yang menggunakan metodologi ini ialah : 
a. Tafsir Al Qurthuby b. Tafsir Jalalain c. Tafsir Al Baidhowy
yang kedua ialah Ar Ro’yu Al Mazmuumah (penafsiran dengan akal yang di cela) Hal ini terlarang karena bertumpu pada penafsiran makna dengan nilai syariat islam, kebanyakan metode ini digunakan oleh para ahli bid’ah serta ahli tafsir periode sekarang , beberapa contohnya : 
a. Tafsir Zamakhsyary b. Tafsir Syi’ah c. Tafsir As Sufiyyah
yg terakhir ... Syarat-syarat dan adab menafsirkan Al Qur an
• Berakidah shohihah, karena aqidah sangat berpengaruh dalam menafsirkan Al Qur an.
• Tidak dengan Hawa Nafsu semata, hal ini mengakibatkan seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melihat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan makna suatu ayat demi golongan.
• Mengikuti urutan penafsiran, pertama menafsirkan dengan Al Quran kemudian as sunnah, perkataan para sahabat, kemudian para tabi’ien.
• Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena Al Quran turun dalam bahasa Arab , Mujahid berkata “ tidak boleh seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara mengenai Kitabullah jikalau tidak menguasai bahasa arab.” 
• Memiliki pemahaman yang mendalam, sehingga bisa mengarahkan suatu makna atau meng istimbath (menyimpulkan) suatu hukum secara benar sesuai dengan nusus syariyyah.
• Faham dengan pokok pokok ilmu yang berkaitan dengan Al Quran, seperti ilmu Nahwu (gramer), Perubahan suatu kata ke kata yang lainnya, al ma ‘ani, al bayan, al badi’, ilmu qiro’at, aqidah shohihah, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, nasikh wal mansukh, fiqh, hadits, dan yang lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan.

 

Tiang Mrican Kulon © 2011 Design by Wawan_Dwn | Sponsored by EQN - Islam - Best To Allah