SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA
Pertanyaan Dari:
Ibnu Isa, 08135971XXXX, Tulungagung, Jawa
Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 24 Jumadal Ula 1430 H /
22 Mei 2009)
Pertanyaan:
Saya mohon dengan sangat pada terbitan Suara Muhammadiyah
mendatang dibahas tentang shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburannya atau
masjid satu pekarangan dengan kuburan baik di depan atau di samping atau shalat
menghadap kuburan, karena akhir-akhir ini marak di masyarakat ibadah di
kompleks pekuburan.
Jawaban:
Saudara yang terhormat, pertanyaan yang hampir
sama sebenarnya pernah dijawab dan diterbitkan di rubrik Tanya Jawab Agama
Majalah Suara Muhammadiyah No. 6 tahun ke-90/2005. Namun pada kesempatan ini
kami ulas kembali untuk memperjelas persoalan tersebut.
1. Sebenarnya, mengerjakan shalat di mana pun
tempat di muka bumi ini dibolehkan karena bumi ini dijadikan oleh Allah sebagai
masjid (tempat sujud) dan suci. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis
Rasulullah saw sebagai berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ
اْلأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلْتُ لِي
اْلأَرْضَ مَسْجِدًا وَطُهُوْرًا، وَأَيْمَا رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ
الصَّلاَةَ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي اْلغَنَائِمَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ
إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةَ.
[رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah,
ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Aku diberi lima perkara yang tidak
diberikan kepada salah seorang pun nabi sebelumku: Aku ditolong dengan perasaan
takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan; dijadikan bagiku bumi itu masjid
(tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan umatku yang tiba waktu
shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu); dihalalkan bagiku rampasan
perang; nabi (sebelumku) itu diutus khusus untuk kaumnya sementara aku diutus
untuk seluruh manusia; dan aku diberi syafaat.” [HR. al-Bukhari]
2. Namun, pada beberapa hadis lain ada larangan
mengerjakan shalat di beberapa tempat tertentu, seperti: bagian atas Ka’bah, kamar
mandi, toilet, atau tempat tempat-tempat kotor lainnya seperti tempat
pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, kandang binatang, dan kuburan.
Hal ini karena di tempat-tempat kotor itu ada najisnya, sehingga mengganggu
kekhusyukan atau merusak sahnya shalat. Dalilnya, antara lain hadis berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ اْلخُدْرِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَ ْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ اْلحَمَامُ
وَاْلمَقْبَرَةُ. [رواه ابن حبان]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Said
al-Khudri, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah
masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan.” [HR. Ibn Hibban]
3. Masjid adalah sebuah bangunan yang
didirikan khusus untuk beribadah kepada Allah seperti i’tikaf, dzikir, shalat
dan lain-lain. Sementara kuburan adalah tempat untuk mengebumikan mayat
manusia. Seharusnya dua tempat itu dipisahkan dan tidak dicampurkan karena ada
hadis yang menyatakan bahwa hal itu telah dilakukan oleh orang Nasrani dan
mereka dilaknat Allah karena hal itu. Hadisnya seperti berikut:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اُشْتَكَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيْسَةً رَأَيْنَاهَا بِأَرْضِ
اْلحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيْبَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ اْلحَبَشَةِ فَ ذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا
وَتُصَاوِرَ فِيْهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ
الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنُوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوْا فِيْهِ
تِلْكَ الصُّوْرَةَ أُولَئِكَ شِرَارُ اْلخَلْقِ عِنْدَ اللهِ. [رواه البخاري
ومسلم والنسائى].
Artinya: “Diriwayatkan
dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri
beliau menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang
dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri
Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di
dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang
Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka
membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di
dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” [HR.
al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i].
4. Selain itu ada pula hadis yang secara
khusus melarang kita untuk shalat menghadap kuburan:
عَنْ أَبِي مَرْثَدَ اْلغَنَوِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَجْلِسُوا عَلَى اْلقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا
إِلَيْهَا. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Martsad
al-Ghinawi, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Janganlah kamu duduk di atas
kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya.” [HR. Muslim]
5. Berdasarkan hadis-hadis di atas maka dapat
dikatakan bahwa walaupun secara umum shalat dapat dikerjakan di mana saja,
namun shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap
kuburan itu makruh, yakni lebih baik ditinggalkan. Kalau dikerjakan juga maka
shalatnya itu sah, selama kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan.
Adapun jika shalat atau ibadah lain yang dilakukan di kuburan karena
berkeyakinan akan mendapat berkah yang lebih lantaran kuburan itu, maka jelas
hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab. *mi)