PORNOGRAFI
Pertanyaan
dari:
Lukman,
A.Md., Ketua PCM Regol Kota Bandung
(disidangkan pada hari Jum’at, 11 Safar 1430 H / 6
Februari 2008 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Akhir-akhir ini, aksi
pornografi sangat marak terjadi di berbagai media massa. Oleh karena itu kami
mohon penjelasan tentang pornografi dalam tinjauan Islam dilengkapi dengan dalil-dalilnya.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Persoalan pornografi pernah
dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam
Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003 di Padang Sumatera Barat,
dan telah dikeluarkan keputusan tentang Pornografi dan Pornoaksi. Pada
prinsipnya, hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram. Berikut ini kami
kutipkan Keputusan Munas Tarjih ke-26 tahun 2003 tentang Pornografi dan
Pornoaksi:
1. Pornografi adalah semua produk berupa
gambar, tulisan, dan suara yang menimbulkan nafsu birahi yang pemanfaatannya
bertentangan dengan agama, moral, dan kesopanan. Pornoaksi adalah sikap, perilaku, gerakan
tubuh, suara yang erotis dan sensual baik dilakukan secara sendirian atau
bersama-sama yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral dan
kesopanan.
2. Pornografi dan pornoaksi merebak antara
lain disebabkan oleh : (a) munculnya era kebebasan media cetak dan elektronika,
dan pergaulan bebas, (b) semakin massifnya kasus perjudian,
minum-minuman keras, narkoba, pencurian (termasuk korupsi), dan perzinahan, (c)
fenomena busana mini dan seksi, (d) pengaruh iklan obat kuat dan pemakaian
kontrasepsi, (e) budaya global, termasuk budaya konsumeristik dan hedonistik.
3. Pertimbangan dalam mensikapi merebaknya
pornografi dan pornoaksi adalah: (a) kenyataan bahwa pornografi dan pornoaksi
memiliki dampak yang sangat negatif, (b) membiarkan pornografi dan pornoaksi
dapat berakibat pada penghancuran bangsa, dan (c) sebagian besar ummat Islam
dan bangsa Indonesia belum memberikan perhatian secara maksimal terhadap
pornografi dan pornoaksi dan dampaknya.
4. Akibat-akibat negatif pornografi dan pornoaksi antara lain; (a)
dapat membangkitkan seksualitas yang liar, (b) dapat menimbulkan kekacauan (chaos)
sosial, (c) dapat melahirkan prostitusi dan kriminalitas, (d) meracuni kerangka
pikir dan menggelapkan hati nurani, (e) meluluhlantakkan nilai-nilai agama dan
moral.
5. Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram,
sesuai dengan al-Qur’an, as-Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah
(terlampir), sedangkan untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan
kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah
sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: “al-Hajatu qad tanzilu manzilat
al-dharurat”.
6. Penanggulangan pornografi dan pornoaksi
dapat dilakukan melalui cara preventif
dan repressif. Preventif dilakukan dalam bentuk: (a) kampanye anti
pornografi dan pornoaksi baik melalui media cetak, elektronik, intranet, maupun
internet; (b) sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi melalui pendidikan akhlaq
al-karimah; (c) penyediaan sarana: pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan
peran serta masyarakat. Sementara itu, penanggulangan repressif dilakukan
melalui: (a) mendesak adanya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi
melalui lobying dan aksi sosial; (b) dibentuknya badan sensor yang
independen.
Adapun dalil-dalil yang digunakan adalah sebagai
berikut:
1) Firman Allah SWT:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ
بِمَا يَصْنَعُونَ(30)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ
مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)
Artinya: Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada
wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri
suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara
laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’. (QS. Al-Nur [24] :
30-31)
2)
Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: Hai Nabi ! Katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang mukmin :
‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab [33] :
59)
3)
Firman Allah SWT :
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: Dan tolong
menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. Dan jangan tolong
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2)
4)
Hadis-hadis tentang larangan
berpakaian tembus pandang, erotis, sensual dan sejenisnya, dan berperilaku
tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-laki dengan
perempuan bukan mahram, antara lain :
عَنِ ابْنِ
أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ أَبَاهُ أُسَامَةَ قَالَ كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ
الْكَلْبِيُّ فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ كَسَوْتُهَا
امْرَأَتِي فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ
تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
Artinya: Dari
Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya, Usamah, berkata: Rasulullah SAW memberikan
kepadaku qubtihyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih buatan
Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbiy. Lalu aku berikan kepada istriku.
Rasulullah SAW bertanya kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah?’ Saya menjawab: ‘Wahai Rasulullah ! Aku berikan kepada istriku.’
Rasulullah SAW bersabda kepadaku: ‘Suruh istrimu agar mengenakan rangkapan di
bawahnya. Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuh’. (HR.
Ahmad)
عَنْ عَلْقَمَةَ
بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا قَالَتْ دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى
حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا
Artinya: Dari ‘Alqamah bin abi ‘Alqamah, dari
ibunya, bahwa ia berkata: Hafshah binti Abdurrahman masuk ke dalam rumah
‘Aisyah isteri Nabi SAW dan Hafshah mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu ‘Aisyah
menyobeknya dan mengenakan padanya tutup kepala yang tebal’. (HR.
Malik dalam al-Muwaththa).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَيَكُونُ فِي آخِرِ
أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ
عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ كَانَتْ
وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ الْأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخْدِمْنَكُمْ
نِسَاءُ اْلأُمَمِ قَبْلَكُمْ
Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amir (diriwayatkan bahwa) ia berkata : Saya
mendengar Rasulullah bersabda : “Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada
sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun
(singgah) di pintu-pintu masjid; (akan tetapi) istri mereka berpakaian
(seperti) telanjang; di atas kepala mereka tersebut dibalut serban besar, mirip
punuk unta berleher panjang yang kurus. Kutuklah isteri-isteri tersebut, sebab
mereka adalah perempuan terkutuk. Seandainya di belakang kamu ada umat lain,
tentu isterimu meniru isteri-isteri mereka sebagaimana isteri-isteri umat
sebelum kamu menirumu’. (HR. Ahmad).
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا
مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا
وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Artinya: Dari
Ibnu Abbas r.a., ia mendengar Nabi SAW bersabda : ‘Janganlah seorang laki-laki
berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan; dan jangan (pula) seorang
perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya)’. Seorang laki-laki berdiri, lalu berkata : ‘Hai Rasulullah
! Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (peperangan), padahal
isteriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda : ‘Pergilah berhaji menyertai
isterimu !’. (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ
أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ
بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا
وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : ‘Ada dua
kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat : (1) sekelompok orang
yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli
orang, dan (2) kaum perempuan yang berpakaian
(seperti) telanjang, berjalan lenggak-lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka
bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga
dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium
dari jarak sekian’. (HR. Muslim)
5)
Hadis Nabi SAW tentang aurat
perempuan :
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا
بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ
إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبو دَاود هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ
لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهَا
Artinya: Dari
‘Aisyah ra bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah SAW
mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah SAW berpaling diri (arah)nya dan
bersabda, ‘Hai Asma’ ! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa),
maka tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk
muka dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
Rekomendasi Munas
Tarjih ke-26 tentang Pornografi dan Pornoaksi
1.
Meminta
kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar dapat memberikan sumbangan pemikiran
dalam penyusunan RUU anti pornografi dan pornoaksi serta mendesak Pemerintah
untuk segera menetapkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
2.
Mendesak
kepada Pimpinan Muhammadiyah dan pimpinan amal usaha di berbagai tingkatan
serta ortom-ortomnya agar melakukan: (i) konferensi press bekerjasama dengan
ormas keagamaan dalam rangka menghentikan segala bentuk pornografi dan
pornoaksi; (ii) gerakan moral melalui media ceramah, penerbitan fatwa agama
Islam, maupun melalui media dakwah lainnya dalam rangka mengantisipasi fenomena
pornografi dan pornoaksi; (iii) pengembangan paket-paket tayangan yang bercorak
Islami bekerjasama dengan para produser, pekerja seni, dan insan media; serta
(iv) pembinaan dan pengawasan di lingkungan masing-masing dalam rangka
menghindari pengaruh pornografi dan pornoaksi.
3.
Mendesak
kepada semua penyelenggara negara, agar segera melakukan hal-hal sebagai
berikut: (i) menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pornografi dan
pornoaksi; (ii) melarang dan menghentikan segala bentuk pornografi dan
pornoaksi serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan
penyebarannya; (iii) tidak menjadikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi
sebagai sumber pendapatan.
4.
Mendesak
kepada aparat penegak hukum, agar menindak dengan tegas semua pelaku pornografi
dan pornoaksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.
Mendesak
kepada semua pihak — terutama produser,
pelaku seni, penerbit, dan pimpinan media — baik cetak maupun elektronik, agar
segera melakukan: (i) penghentian segala bentuk aktifitas pornografi dan
pornoaksi, tidak semata-mata mempertimbangkan keuntungan material jangka
pendek; (ii) kajian ulang secara mendalam tentang konsep seni dan budaya yang
masih mengakomodasi aspek pornografi dan pornoaksi.
6.
Mendesak
kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan gerakan moral dan sosial
secara aktif dalam rangka menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi.
7.
Meminta
kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengembalikan fungsi institusi keluarga sakinah
dalam rangka pembentukan qaryah thayyibah.
Sebagai penutup, perlu kami
sampaikan bahwa saat ini Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi
telah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun
2008 tentang Pornografi, setelah melalui proses yang cukup panjang. Saudara
dapat mencarinya di toko-toko buku atau melalui pencarian di internet.
Wallahu a’lam bish-shawab. *)