HUKUM MENGGUNAKAN KALUNG BIO FIR
Pertanyaan
Dari:
Hamzah
Ya'qub, Komplek PDK Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang
(disidangkan
pada Jum’at 18 Zulhijjah 1428 H / 28 Desember 2007 M)
Pertanyaan:
Sehubungan
dengan semakin pupulernya pengobatan alternatif dengan menggunakan kalung Bio
FIR, hasil teknologi Jepang, dengan ini saya mohon fatwa kebolehan
penggunaannya.
Keraguan
ini bisa muncul dalam benak saya, karena adanya sejumlah hadis populer yang
melarang menggunakan jimat (penangkal) atau “tamimah” yang dinyatakan sebagai
bagian dari syirik. “Man ‘allaqa tamimah faqad asyrak” (HR. al-Hakim).
Demikian
kami mohon fatwa dengan dalil naqli dan aqli, untuk menghilangkan keraguan
tersebut. Atas perhatian dan bantuannya saya haturkan terima kasih.
Jawaban:
Islam
memang melarang umatnya menggunakan tamimah. Tamimah (jamak tama'im)
dalam bahasa Indonesia disebut jimat atau penangkal. Jimat adalah suatu benda
yang dianggap mengandung kesaktian (dapat menolak penyakit, menyebabkan kebal
dan sebagainya). Larangan tersebut terdapat dalam hadits yang telah saudara
sebutkan:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ
أَشْرَكَ. [رواه أحمد عن عقبة بن عامر الجهني]
Artinya: “Barangsiapa yang
menggantungkan (nasibnya) pada tamimah (jimat), maka sesungguhnya ia telah
berbuat syirik.” [HR. Ahmad dari Uqbah bin Amir al-Juhaniy]
Sabab wurud
hadis di atas adalah ketika ada suatu rombongan yang terdiri atas sepuluh orang
datang kepada Nabi Muhammad saw untuk berbaiat kepada beliau (menyatakan masuk
Islam), lalu beliau membaiat yang sembilan orang dan menahan yang seorang. Ketika
ditanya mengapa menahan yang seorang, beliau menjawab: “Sungguh di pundaknya
terdapat jimat”. Kemudian laki-laki itu memasukkan tangannya ke dalam bajunya
dan memotong jimatnya. Setelah itu, baru kemudian Rasulullah saw membaiatnya
seraya bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan (nasibnya) pada tamimah
(jimat), maka sesungguhnya ia telah berbuat syirik”. Hadis ini menegaskan bahwa
orang yang menggantungkan jimat dan hatinya bergantung kepadanya, telah berbuat
syirik.
Sementara
itu, dalam hal pengobatan Nabi Muhammad saw menyampaikan beberapa cara yang
bersifat alami, yaitu lewat mulut seperti minum madu (konteks kekinian bisa
berujud pil dan kapsul), berbekam dengan mengeluarkan darah (konteks kekinian
bisa berujud operasi), menempelkan besi panas pada bagian yang sakit (konteks
kekinian bisa berujud penyinaran). Semua bentuk pengobatan ini dianjurkan dalam
Islam dan diajarkan oleh Rasulullah saw.
Adapun
mengenai pengobatan dengan menggunakan kalung Bio FIR (Bio Far Infra Red) dapat
dikategorikan sebagai bentuk pengobatan dengan cara penyinaran. Dalam dunia
kedokteran, pengobatan dengan menggunakan kalung Bio FIR termasuk dalam
kategori pengobatan alternatif. Pengobatan alternatif rnerupakan bentuk pelayanan
pengobatan yang menggunakan cara, alat atau bahan yang tidak termasuk
dalam standar pengobatan kedokteran modern (pelayanan kedokteran standar) dan
digunakan sebagai alternatif atau pelengkap pengobatan kedokteran modern.
Mengenai manfaat atau khasiat serta mekanisme dari pengobatan alternatif
biasanya masih dalam taraf diperdebatkan. Untuk mengangkat pamor pengobatan
alternatif, biasanya digunakan testimoni (pengakuan) dari pemakai yang berhasil
sembuh dari penyakitnya.
Majelis
Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan keputusan tentang hukum pengobatan
alternatif ini, yakni pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 di Padang Sumatera
Barat tahun 2003 yang lalu. Dalam putusan itu disebutkan bahwa pengobatan alternatif dapat diterima apabila tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip pengobatan dalam ajaran Islam dan praktik
yang diamalkan Nabi saw, yang intinya tertuang dalam syarat-syarat berikut:
1.
Syarat pengobat / pelaku pengobatan:
a.
Memiliki pengetahuan dan keahlian;
b.
Berakhlak mulia dan tidak merusak atau
membahayakan akidah;
2.
Obat/alat pengobatan:
a. bukan barang haram atau bertentangan
dengan syariah;
b.
tidak mengandung unsur membahayakan;
3. Cara
/ tehnik pengobatan:
a. Tidak mengandung syirik, bid’ah dan
khurafat;
b. Tidak berbahaya ataupun membahayakan;
c. Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk
halus lainnya.
Adapun beberapa dalil al-Qur'an dan
as-Sunnah yang digunakan sebagai rujukan tentang anjuran menjaga kesehatan dan
pengobatan, di antaranya adalah sebagai berikut:
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ
يَشْفِينِ. [الشعرآء، 26: 80]
Artinya: “Dan apabila aku sakit,
Dialah Yang menyembuhkan aku.” [QS. al-Syu’ara (26): 80].
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ
وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ.
[رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu ad-Darda’, ia berkata:
Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah mwenurunkan penyakit dan
obatnya, dan memberikan obat untuk tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu berobatlah kamu, tetapi jangan
berobat dengan yang haram.” [HR. Abu Dawud].
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ
تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ. [رواه النسائي
وأبو داود وابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan
dari ‘Amr Ibn Syu‘aib, dari ayahnya (Syu‘aib), dari kakeknya (Abu Muhammad), ia
berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barangsiapa melakukan pengobatan
padahal sebelumnya ia tidak dikenal ahli dalam pengobatan, maka ia bertanggung
gugat.” [HR. an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibn Majah].
عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ
عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ
وَلاَ ضِرَارَ. [رواه مالك و ابن ماجه وأحمد]
Artinya: “Diriwayatkan
dari ‘Amr Ibnu Yahya al-Mazini, dari ayahnya (Yahya), bahwa Rasulullah saw
bersabda: Tidak ada bahaya (kerusakan) dan membalas bahaya (kerusakan).”
[HR. Malik, Ibnu Majah, dan Ahmad]
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ اْلأَشْجَعِيِّ
قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى
فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ
فِيهِ شِرْكٌ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’iy, ia berkata: Di masa Jahiliah kami biasa menggunakan
rukiah (pengobatan), maka kamipun bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana
pendapatmu tentang hal itu, kemudian (Nabi saw) menjawab: Tunjukkanlah kepadaku
rukiah kalian, tidak apa-apa menggunakan rukiah selama tidak ada unsur syirik
di dalamnya.” [HR. Muslim]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa pengobatan dengan menggunakan kalung Bio FIR pada dasarnya tidak
dilarang, selama tidak menganggapnya sebagai jimat atau yang menyerupai
dengannya dan tidak menyalahi syarat-syarat yang telah kami kemukakan. Hanya
saja, yang perlu diperhatikan adalah bahwa pada umumnya dalam pengobatan alternatif
tidak memberitahukan tentang efek samping yang ditimbulkan dari pemakaiannya.
Untuk itu, jika ingin menggunakan salah satu produk pengobatan alternatif
hendaknya berhati-hati dan mempelajari lebih dahulu secara cermat tentang
manfaat dan efek sampingnya.
Wallahu a‘lam. *mas)