IMAM MENGHADAP MAKMUM SETELAH SHALAT
Pertanyaan Dari:
Ibrahim Sa’id, BA / Irsyad, NBM 482.005, anggota
Muhammadiyah Cabang Serijabo
(disidangkan pada hari Jum'at, 17 Zulhijjah 1430 H / 4
Desember 2009)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Mohon
penjelasan tentang dalil yang terdapat dalam HPT cetakan ke 3 hal 139 No. 27
tentang Nabi Muhammad saw apabila telah selesai mengerjakan shalat beliau
menghadapkan mukanya kepada makmum.
1. Apakah
beliau menghadapkan mukanya tanda komentar, apakah ada yang di sampaikannya
kepada makmum?
2. Apakah
kita harus melakukan seperti itu juga?
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara,
berikut ini kami kutip hadis yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih Cetakan
ke-3 hal 139 No. 27, sebagai berikut:
لِمَا رَوَاهُ الْبُخَارِِِِِى عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ
قَال كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
Artinya: Karena
hadis riwayat Bukhari dari Samurah, berkata: “adalah Nabi SAW, apabila telah
selesai shalat, beliau menghadapkan mukanya kepada kita” [HR. Bukhari]
Hadis
di atas menunjukkan atas disyariatkannya seorang imam menghadap ke makmum
setelah selesai shalat, dan senantiasa melakukan hal tersebut.
Tentang
hikmah atau tujuan Nabi saw melakukan hal itu, ada beragam pendapat. Ada yang
mengatakan bahwa menghadapnya imam kepada makmum setelah shalat bertujuan untuk
memberikan pelajaran tentang hal-hal yang diperlukan makmum, sehingga
dikhususkan bagi orang yang mendapati keadaan seperti Rasulullah saw ini memiliki
kecakapan untuk mengajarkan dan memberi nasehat. Ada pula yang berpendapat
bahwa hal itu untuk mengetahui selesainya shalat, karena sekiranya imam
senantiasa pada duduknya setelah shalat, maka bias jadi difahami bahwa imam
masih dalam tasyahud (belum selesai shalat). (Lihat Nailul-Authar, jilid
2 hal 326)
Ibn
Qudamah di dalam kitab al-Mughni jilid 1 halaman 561 mengatakan bahwa
berubahnya arah duduk imam adalah untuk memastikan telah selesainya shalat itu
bagi imam. Hal ini agar makmum bisa memastikan bahwa imam telah benar-benar
selesai dari shalatnya. Sebab dengan mengubah arah duduk, imam akan
meninggalkan arah kiblat dan hal itu jelas akan membatalkan shalatnya.
Ada
pula pendapat yang mengatakan bahwa dengan menggeser arah duduk ke belakang
atau ke samping, berarti imam sudah yakin 100% bahwa rangkaian shalatnya sudah
selesai seluruhnya dan terputus. Tidak sah lagi apabila tiba-tiba ia teringat
mau sujud sahwi atau kurang satu rakaat. Demikian disebutkan di dalam kitab Hasyiyatu
Ibnu Qasim 'alar-Raudhah jilid 12 halaman 354-355.
Zain
ibn Munir berpendapat bahwa membelakanginya imam kepada makmum itu adalah hak
seorang imam, dan apabila shalat telah selesai maka hilanglah alasan untuk
membelakangi makmum. Seorang imam yang menghadap kepada makmum saat itu adalah
untuk menghilangkan kesombongan dan perasaan angkuh terhadap makmum. (Lihat Nailul-Authar,
jilid 2 hal 326)
Selanjutnya,
mengenai apakah Rasulullah saw memberi komentar atau tidak pada saat menghadap
makmum, ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal tersebut. Salah satunya
seperti yang dikisahkan dalam sebuah hadis Nabi saw dari Yazid bin al-Aswad,
sebagaimana tersebut di dalam Kitab Nailul-Authar, 2: 354:
وَعَنْ يَزِيدَ بْنِ اْلأَسْوَدِ قَالَ: حَجَجْنَا مَعَ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ قَالَ:
فَصَلَّى بِنَا صَلاَةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ انْحَرَفَ جَالِسًا فَاسْتَقْبَلَ
النَّاسَ بِوَجْهِهِ وَذَكَرَ قِصَّةَ الرَّجُلَيْنِ اللَّذَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا... [رواه أحمد وأبو داود والنسائى والترمذى]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Yazid ibn al-Aswad, ia berkata:“Kami ikut haji wada’ bersama Rasulullah saw,
kemudian Yazid berkata: Lalu beliau shalat subuh bersama kami kemudian beliau
berpaling sambil duduk dan menghadap kepada makmum, kemudian beliau
menceritakan kisah dua orang pemuda yang tidak ikut shalat berjamaah … .” [HR.
Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, dan at-Tirmidzi ]
At-Tirmidzi
menyatakan bahwa hadis tersebut tergolong hadis dengan derajat Hasan Shahih.
Menurut at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan an-Nasai, kisah yang diceritakan Nabi saw
adalah tentang dua orang pemuda yang tidak ikut shalat berjamaah sedangkan
keduanya berada di masjid, dan menyuruh kedua pemuda tersebut untuk menghadap
kepada beliau. Maka setelah beliau shalat subuh bersama sahabat pada haji wada’,
Rasulullah saw menghadap makmum dan menceritakan tentang kedua pemuda tersebut.
Dari
hadis di atas dapat disimpulkan bahwa setelah Nabi saw shalat, beliau menghadap
makmum dan terkadang memberi komentar atau nasehat.
Adapun
mengenai apakah kita harus melakukan seperti yang Nabi saw lakukan, sebagai
umat Islam yang menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai uswatun hasanah
(suri teladan yang baik) dalam segala bidang, khususnya dalam masalah yang
berkenaan dengan ibadah shalat, maka hal itu menjadi teladan dan layak diikuti
dalam setiap mengerjakan shalat berjamaah. Namun demikian, dari segi hukum apa
yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut tidak sampai kepada hukum wajib, tetapi
sunnah atau dianjurkan.
Wallahu
a'lam bish-shawab. *putm)