PEMBAGIAN
WARISAN
Pertanyaan
Dari:
Siti Aminah, Jl. Kaliurang
Yogyakarta
(disidangkan
pada Jum’at, 19 Rabiul Akhir 1429 H / 25 April 2008 M)
Pertanyaan:
Saya SA, suami
saya ZP meninggal dunia pada Oktober 2007. Saya adalah isteri kedua, menikah
dengan beliau pada tahun 1980. Dikaruniai seorang anak perempuan FZ.
Sebelum menikah
dengan saya, beliau telah menikah dengan seorang perempuan bernama MS, yang meninggal
dunia pada tahun 1977. Dari perkawinan ini dikaruniai lima orang anak, yang
pertama laki-laki bernama DZ, yang kedua laki-laki bernama SZ, yang ketiga
perempuan bernama MZ, yang keempat laki-laki bernama AZ, dan yang kelima
laki-laki bernama NZ.
Semua anak-anak
almarhum baik dari perkawinan dengan isteri pertama maupun dengan saya sudah
menikah atau berkeluarga. Namun DZ anak pertama beliau sudah meninggal pada
tahun 2003 dan meninggalkan seorang isteri dan dua orang anak perempuan.
Alhamdulillah dalam
kehidupan kami cukup harmonis baik dengan almarhum suami, maupun dengan
anak-anak beliau dan anak kami sendiri. Nyaris tidak
terasa ada ibu tiri, anak tiri, dan saudara lain ibu.
Saat kami menikah, almarhum sudah memiliki rumah yang kami tempati sekarang
seorang diri (hanya dengan seorang pembantu). Rumah tersebut dibangun selama
perkawinan dengan isteri pertama.
Di saat kami menikah almarhum juga mempunyai tabungan sebesar Rp.
10.000.000,- yang kemudian tabungan itu selalu bertambah, dan pada tahun 1985
almarhum membeli tanah seharga Rp. 15.000.000,-. Pada tahun 1995 di atas tanah
itu oleh almarhum dibangun sebuah rumah dan dilengkapi dengan perabotnya. Rumah
ini sekarang kami sewakan. Pada saat meninggal beliau juga meninggalkan
tabungan sebesar Rp. 20.000.000,-. Selain itu almarhum juga memiliki sawah dan
kebun warisan di kampung halamannya. Luas sawah kurang lebih 3.000 m2,
sedangkan kebunnya kurang lebih 4.000 m2.
Kami semua sepakat untuk membagi harta warisan secara Islam. Mohon
dijelaskan cara pembagiannya. Termasuk untuk isteri dan anak dari DZ yang telah
meninggal terlebih dahulu. Saya sekarang masih menerima pensiun janda, apakah
juga termasuk harta waris yang harus dibagi? Terimakasih.
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, perlu kiranya kami susun sistematika jawaban sebagai
berikut agar lebih mudah untuk dipahami dan akan sangat membantu dalam menentukan jumlah kekayaan ZP (suami) yang diwariskan
dan siapa saja pewarisnya.
A.
Penyelesaian harta peninggalan MS (isteri pertama) secara Islam.
B.
Kedudukan cucu bersama
keberadaan anak-anak.
C.
Kedudukan isteri
dari DZ (anak pertama yang meninggal sebelum ZP) atau Menantu dari ZP.
D.
Status
gaji pensiun, apakah termasuk harta waris atau bukan.
E.
Pembagian harta
warisan ZP secara Islam.
A.
Penyelesaian Harta Peninggalan
MS (Isteri Pertama) secara Islam
Dengan meninggalnya MS, secara hukum akan terjadi
peristiwa pewarisan, yang diwarisi adalah harta MS dan pewarisnya adalah suami
dan anak-anaknya. Harta MS terdiri dari:
1.
Harta bawaan, yakni
harta milik MS yang diperoleh atau dimiliki sebelum perkawinan dengan ZP, dan
harta yang diperoleh sebagai hadiah dan warisan.
2.
Separoh dari harta
bersama dengan ZP, yakni harta yang didapatkan oleh ZP dan MS semenjak akad
perkawinan dilangsungkan sampai dengan akhir hayat MS. Ketentuan ini didasarkan
kepada pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: “Apabila
terjadi cerai mati maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup
lebih lama”. Dengan ketentuan tersebut ZP memperoleh separuh harta bersama,
sedang separuhnya lagi adalah menjadi harta MS yang kemudian akan menjadi
bagian dari harta peninggalan yang akan diwarisi oleh ahli warisnya.
Jadi keseluruhan harta peninggalan MS adalah separuh
harta bersama dengan ZP ditambah dengan harta bawaan jika ada.
Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu
digunakan untuk biaya perawatan jenazah seperti biaya untuk membeli kain kafan,
ongkos menggali kuburan dan lain-lain, membayar hutang jika MS mempunyai
hutang, baik hutang kepada Allah SWT seperti zakat yang belum terbayar, nadzar
yang belum terlaksana dan sebagainya maupun hutang kepada sesama; dan untuk
menunaikan wasiat jika MS pernah berwasiat selama hidupnya. Allah SWT
berfirman:
öNà6s9ur
ß#óÁÏR
$tB
x8ts?
öNà6ã_ºurør&
bÎ)
óO©9
`ä3t
£`ßg©9
Ó$s!ur
4 bÎ*sù
tb$2
Æßgs9
Ó$s!ur
ãNà6n=sù
ßìç/9$#
$£JÏB
z`ò2ts?
4 .`ÏB
Ï÷èt/
7p§Ï¹ur
úüϹqã
!$ygÎ/
÷rr&
&úøïy
4
Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya…”.
[QS. an-Nisa’ (4): 12]
Setelah harta peninggalan dikurangi dengan biaya-biaya perawatan
jenazah dan selainnya seperti yang telah disebutkan di atas, maka langkah
selanjutnya adalah membagikannya kepada ahli waris, yang dalam hal ini yaitu:
ZP sebagai suami serta DZ, SZ, MZ, AZ, dan NZ sebagai anak-anaknya. Dapat
digambarkan dengan diagram sebagai berikut:
Cara Pembagian:
1.
Suami (ZP)
mendapatkan ¼ dari seluruh harta waris yang ditinggalkan MS, berdasarkan firman
Allah SWT di dalam QS. an-Nisa’ (4): 12 seperti tersebut di atas.
2.
Sisanya yaitu ¾ dari
harta waris yang ditinggalkan MS dibagikan kepada lima orang anaknya dengan
ketentuan bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian untuk dua
orang anak perempuan, atau dengan kata lain bagian seorang anak laki-laki dua
kali bagian seorang anak perempuan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah di
dalam QS. an-Nisa’ (4): 11.
ÞOä3Ϲqã
ª!$#
þÎû
öNà2Ï»s9÷rr&
( Ìx.©%#Ï9
ã@÷VÏB
Åeáym
Èû÷üusVRW{$#
4
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk)
anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa:
a.
Bagian untuk empat orang anak
laki-laki adalah 4
x 2 = 8
b.
Bagian untuk seorang anak perempuan adalah 1
x 1 = 1
Jumlah = 9
Untuk menetapkan bagian masing-masing dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)
Bagian untuk empat orang anak
laki-laki adalah 8/9 x ¾ (sisa dari harta waris peninggalan MS). Jadi bagian untuk setiap anak laki-laki adalah ¼ x
bagian empat orang anak laki-laki.
2)
Sedangkan bagian
untuk seorang anak perempuan adalah 1/9 x ¾ (sisa dari harta waris peninggalan MS).
Contoh Pembagian:
1.
Seandainya harta
bawaan MS (baik berupa tanah, kebun, uang tabungan dan lain-lain) sebesar Rp. 120.000.000,-.
2.
Seandainya harta
bersama, yang dari pertanyaan dapat diketahui berupa:
a.
Rumah yang saat ini
ditempati oleh SA, misalnya seharga Rp. 120.000.000,-, yang berarti separohnya untuk
MS sebesar Rp. 60.000.000,-.
b.
Tabungan sebesar Rp.
10.000.000,-, yang berarti separohnya untuk MS sebesar Rp. 5.000.000,-.
Jadi, jumlah separoh harta bersama yang menjadi bagian MS
sebesar Rp. 65.000.000,-, sama dengan bagian ZP sebesar Rp. 65.000.000,-.
3.
Biaya perawatan
jenazah dan selainnya sebesar Rp. 5.000.000,-.
Dengan demikian dapat ditentukan bahwa harta waris
peninggalan MS adalah harta bawaan ditambah separoh harta bersama dikurangi
biaya perawatan jenazah dan selainnya, dengan rumus berikut ini:
a.
Harta bawaan Rp.
120.000.000,- + separoh harta bersama Rp. 65.000.000,-
= Rp. 185.000.000,-
b.
Biaya perawatan
jenazah dan selainnya = Rp. 5.000.000,- _
Harta waris peninggalan MS =
Rp. 180.000.000,-
Penyelesaian:
1.
Bagian ZP (suami) adalah
¼ x Rp. 180.000.000,- = Rp. 45.000.000,-.
2.
Bagian lima orang
anak adalah ¾ x Rp. 180.000.000,- = Rp. 135.000.000,-.
3.
Bagian empat orang
anak laki-laki adalah 8/9 x Rp. 135.000.000,- = Rp. 120.000.000,- Jadi, bagian
setiap anak laki-laki adalah ¼ x Rp. 120.000.000,- = Rp. 30.000.000,-.
4.
Bagian seorang anak perempuan adalah 1/9 x Rp. 135.000.000,- = Rp. 15.000.000,-.
Dari uraian tersebut dapatlah diketahui bahwa dengan
meninggalnya MS, maka ZP memiliki harta berupa separoh harta bersama sebesar 65
juta dan bagian harta warisan MS sebesar 45 juta serta harta bawaan lain
seperti sawah ± 3.000 m2 dan kebun ± 4.000 m2.
B.
Kedudukan Cucu
Bersama Keberadaan Anak-anak
ZP memiliki dua cucu perempuan dari DZ (anak pertama ZP)
yang telah meninggal lebih dulu. Kedudukan kedua cucu perempuan tersebut tetap
memperoleh bagian harta peninggalan ZP sebagai pengganti kedudukan ayahnya
(DZ). Hal ini didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam pasal 185 ayat 1, yang menyatakan:
“Ahli waris yang meninggal lebih dulu daripada si pewaris maka kedudukannya
dapat digantikan oleh anaknya …”.
Oleh sebab itu, jumlah ahli waris dari ZP selain
isterinya (SA) tetap enam orang dengan rincian yaitu: empat orang anak
laki-laki dari ZP (tiga orang anak laki-laki yang masih hidup dan DZ yang sudah
meninggal, kedudukannya ditempati dua anak perempuannya), dan dua orang anak
perempuan (satu orang anak perempuan dari MS yaitu MZ dan satu orang anak
perempuan dari SA yaitu FZ). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat gambar berikut.
C.
Kedudukan Isteri
dari DZ (Anak Pertama yang meninggal sebelum ZP) atau Menantu dari ZP.
Dalam hukum waris isteri memperoleh bagian disebabkan karena
hubungan pernikahan, bukan karena hubungan nasab. Oleh karena itu, dengan
meninggalnya ZP, isteri dari DZ (menantu ZP) tidak termasuk ahli waris ZP
(lihat gambar di atas). Namun ia memperoleh bagian dari harta peninggalan DZ
selaku suami yang meninggal lebih dulu (meninggal tahun 2003) daripada ZP
(meninggal tahun 2007). Begitu pula keberadaan ZP sebagai ayah juga berhak
menerima harta peninggalan DZ yang akan mempengaruhi jumlah harta ZP.
D. Status Harta
Pensiun
Harta pensiun tidak termasuk dalam kategori harta waris,
tetapi merupakan hak isteri. Selain itu jatah pensiun juga akan terhenti pada saat janda tersebut kembali menikah atau
meninggal dunia, serta hak dana pensiun untuk isteri tidak dapat diwariskan
kepada anak-anaknya.
E. Pembagian Harta
Warisan ZP secara Islam
Sebelum
melakukan pembagian harta warisan ZP, perlu diketahui pula harta bersama milik
ZP dan SA sebagai pasangan suami-isteri, yang masing-masing berhak atas separoh
bagian dari harta bersama tersebut. Separoh menjadi
milik ZP yang kemudian akan diwariskan, dan separoh yang lain menjadi bagian
SA.
Sebenarnya, untuk menghitung harta bersama ZP dengan SA,
tidak berbeda dengan penyelesaian harta bersama antara ZP dengan MS. Namun
dalam pertanyaan yang diajukan, ada hal yang kurang jelas berkenaan dengan pembelian
tanah seharga Rp. 15.000.000,-. Apakah pembelian tanah itu murni dari harta
bersama antara ZP dan SA ataukah di dalamnya termasuk tabungan Rp. 10.000.000,-
yang merupakan harta bersama antara ZP dengan MS? Kalau murni harta bersama
antara ZP dengan SA, maka tinggal dibagi sama besar antara ZP dengan SA. Tetapi,
jika termasuk tabungan Rp. 10.000.000,-, maka perlu dikurangi terlebih dahulu
dengan separoh harta bersama ZP dengan MS yang menjadi bagian MS sebesar Rp.
5.000.000,- dan separoh lagi sebagai harta bawaan ZP sebesar Rp. 5.000.000,-, sehingga
harta bersama antara ZP dengan SA sebesar Rp. 5.000.000,- dari harga tanah Rp.
15.000.000,-. Dengan demikian, separoh harta bersama yang menjadi bagian SA adalah
Rp. 2.500.000,-.
Adapun rumah yang didirikan di atas tanah yang telah
dibeli tersebut beserta perabotnya merupakan harta bersama ZP dengan SA, misalnya
seharga Rp. 100.000.000,-, maka bagian ZP dan SA masing-masing Rp. 50.000.000,-.
Selain itu, masih ada tabungan lain ZP yang diasumsikan sebagai harta bersama sebesar
Rp. 20.000.000,-, sehingga bagian ZP dan SA masing-masing Rp. 10.000.000,-.
Dengan demikian, jelaslah bahwa harta bersama ZP dengan
SA adalah sebesar Rp. 125.000.000,- yang terdiri dari:
a.
Tabungan sebesar
Rp. 5.000.000,-
b.
Rumah senilai Rp.
100.000.000,-
c.
Tabungan lain sebesar
Rp. 20.000.000,-
Dari harta bersama itu, masing-masing mendapat separoh
bagian harta bersama, sehingga bagian ZP sebesar Rp. 62.500.000,- dan bagian SA
sebesar Rp. 62.500.000,-.
Cara Pembagian:
1.
Isteri (SA)
mendapatkan 1/8 dari seluruh harta warisan yang ditinggalkan ZP, berdasarkan firman
Allah SWT:
Æßgs9ur
ßìç/9$#
$£JÏB
óOçFø.ts?
bÎ)
öN©9
`à6t
öNä3©9
Ós9ur
4 bÎ*sù
tb$2
öNà6s9
Ó$s!ur
£`ßgn=sù
ß`ßJV9$#
$£JÏB
Läêò2ts?
Artinya: “... Para isteri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak,
maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan ...”.
[QS. an-Nisa’ (4): 12]
2.
Sisanya yakni 7/8
dari harta waris peninggalan ZP dibagi untuk bagian enam orang anak, diselesaikan
dengan cara sebagai berikut:
a.
Bagian tiga orang
anak laki-laki (SZ, AZ, dan NZ), adalah 3
x 2 = 6
b.
Bagian dua orang
anak perempuan (MZ dan FZ) adalah 2
x 1 = 2
c.
Bagian dua orang
cucu yang menggantikan ayahnya adalah 1
x 2 = 2
Jumlah = 10
Untuk menetapkan bagian masing-masing dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)
Bagian untuk tiga
orang anak laki-laki adalah 6/10 x 7/8 (sisa dari harta waris peninggalan ZP).
Jadi bagian untuk setiap anak laki-laki adalah 1/3 x bagian tiga orang anak
laki-laki.
2)
Bagian untuk dua orang
anak perempuan adalah 2/10 x 7/8 (sisa dari harta waris peninggalan ZP). Jadi
bagian untuk setiap anak perempuan adalah ½ x bagian dua orang anak perempuan.
3)
Bagian untuk dua
cucu perempuan (anak dari DZ) yang menggantikan atau menempati kedudukan
ayahnya adalah 1/10 x 7/8 (sisa dari harta waris peninggalan ZP). Jadi bagian
untuk setiap cucu perempuan (anak DZ) ½ x bagian DZ.
Contoh Pembagian:
1.
Harta ZP yang
berupa harta bawaan, yaitu harta milik ZP sebelum perkawinan dengan SA misalnya
Rp. 150.000.000,- beserta bagian warisan dari MS sebesar Rp. 45.000.000,-, di
luar sawah dan kebun. Jumlahnya adalah Rp. 195.000.000,-.
2.
Harta ZP yang
berupa separoh harta bersama, meliputi:
a.
Separoh harta
bersama dengan MS sebesar Rp. 65.000.000,-.
b.
Separoh harta
bersama dengan SA sebesar Rp. 62.500.000,-.
Jumlah keseluruhan separoh harta bersama milik ZP adalah Rp. 127.500.000,-.
3.
Biaya perawatan
jenazah dan selainnya sebesar Rp. 2.500.000,-.
Dengan demikian dapat ditentukan bahwa harta waris
peninggalan ZP adalah harta bawaan ditambah separoh harta bersama dikurangi
biaya perawatan jenazah dan selainnya, dengan rumus berikut ini:
a.
Harta bawaan Rp. 195.000.000,- + separoh
harta bersama Rp. 127.500.000,-
= Rp. 322.500.000,-
b.
Biaya perawatan
jenazah dan selainnya =
Rp. 2.500.000,- _
Harta waris peninggalan MS =
Rp. 320.000.000,-
Penyelesaian:
1.
Bagian SA (isteri) adalah
1/8 x Rp. 320.000.000,- = Rp. 40.000.000,-.
2.
Bagian enam orang
anak adalah 7/8 x Rp. 320.000.000,- = Rp. 280.000.000,-.
3.
Bagian tiga orang
anak laki-laki adalah 6/10 x Rp. 280.000.000,- = Rp. 168.000.000,-. Jadi, bagian setiap anak laki-laki adalah 1/3 x Rp. 168.000.000,-
= Rp. 56.000.000,-.
4.
Bagian dua orang
anak perempuan adalah 2/10 x Rp. 280.000.000,- = Rp. 56.000.000,-. Jadi, bagian
setiap anak perempuan adalah ½ x Rp. 56.000.000,- = Rp. 28.000.000,-.
5.
Bagian dua cucu
perempuan (anak DZ) adalah 2/10 x Rp. 280.000.000,- = Rp. 56.000.000,-. Jadi,
bagian setiap cucu perempuan adalah ½ x Rp. 56.000.000,- = Rp. 28.000.000,-.
Untuk sawah ± 3.000 m2 dan kebun ± 4.000 m2 yang juga merupakan harta waris peninggalan ZP,
pembagiannya dapat mengikuti contoh di atas.
Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)
Nb: ' Skema tidak kami gambarkan karena skrib tidak mendukung Afwan
Nb: ' Skema tidak kami gambarkan karena skrib tidak mendukung Afwan