Larangan Ketika Jima


Larangan Ketika Jima'

إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى الْفَرْجِ فَإِنَّهُ يُوْرِثُ الْعَمَى وَلاَ يُكْثِرِ الْكَلاَمَ فَإِنَّهُ يُوْرِثُ الْخَرْسَ

Apabila salah seorang diantara kalian sedang jima' (senggama), maka janganlah dia melihat farji karena itu akan mengakibatkan buta, dan jangan memperbanyak bicara karena hal itu akan mengakibatkan bisu. (Hadits ini Maudhu')

-MAUDHU'-. 

Dibawakan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu'at 2/271. 
Hadits ini maudhu', sebab dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Abdur Rahman al-Qusyairi. 

Adz-Dzahabi berkata: "Tidak dipercaya, al-Azdi berkata tentangnya: "Pendusta, ditinggalkan haditsnya". Demikian juga kata ad-Daraquthni.

Maknanya juga tidak benar, karena Allah telah menghalalkan bagi seorang suami untuk berjima' dengan istrinya. 

Kalau memang demikian, apakah layak kemudian diharamkan melihat farjinya?! Tidak sama sekali!

Hal ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman at-Taimi bahwa beliau ditanya tentang seorang melihat farji istrinya?

Maka beliau menjawab: Aku bertanya kepada Atho' lalu dia menjawab: Aku bertanya kepada Aisyah, lalu Aisyah menjawab: "Saya pernah mandi bersama Rasulullah saw dalam satu bejana, sehingga saya mengatakan: "Biarkan itu untukku! Biarkan untukku!".

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 1/290: "Hadits ini merupakan dalil tentang bolehnya seorang untuk melihat aurat istrinya, demikian juga sebaliknya".

Apabila jelas hal ini, maka tidak ada bedanya antara melihat ketika mandi atau jima', sehingga jelaslah bathilnya makna hadits ini.

Adapun berbicara tatkala jima', kalau bicaranya terlalu banyak maka memang tidak pantas dilakukan karena suami istri saat itu terbuka auratnya, tetapi ucapan sedikit yang menambah birahi syahwat maka tidak apa-apa, bahkan mungkin dianjurkan.

 

Tiang Mrican Kulon © 2011 Design by Wawan_Dwn | Sponsored by EQN - Islam - Best To Allah