HUKUM MEWAJIBKAN
BERINFAQ DENGAN JUMLAH TERTENTU
Pertanyaan Dari:
Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah
(disidangkan pada
Jum’at, 2 Rabiul Awal 1430 H / 27 Februari 2009)
Pertanyaan:
Apakah
diperbolehkan secara hukum Islam apabila LAZISMUH (Lembaga Amil Zakat Infak dan
Shadaqah Muhammadiyah) di tingkat Pimpinan Cabang Muhammadiyah membuat suatu
program “berinfak sehari pendapatan dari sebulan penghasilan”?
Jawaban:
Berinfak
adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam dan hukumnya
sunnah. Pengertian ini dapat diambil dari pencermatan atas ayat-ayat al-Qur’an
dan Hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang infak. Di antara ayat-ayat
al-Qur’an dan Hadis Nabi saw tersebut adalah:
1.
Al-Qur’an, surat
al-Baqarah (2): 261;
ã@sW¨B tûïÏ%©!$#
tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y
«!$# È@sVyJx.
>p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy
Îû Èe@ä.
7's#ç7/Yß èps($ÏiB
7p¬6ym 3
ª!$#ur ß#Ïè»Òã
`yJÏ9 âä!$t±o
3 ª!$#ur
ììźur íOÎ=tæ
. [البقرة، 2: 261]
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 261]
2.
Hadis Nabi saw
riwayat Muslim dari Abu Umamah;
حَدَّثَنَا شَدَّادٌ
قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ
تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلاَ تُلاَمُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى. [رواه مسلم]
Artinya: “Syaddad
menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abu Umamah ra berkata:
Rasulullah saw bersabda: Wahai anak Adam, sesungguhnya jika kamu memberikan
kelebihan hartamu, maka itu sangat baik bagimu. Jika menahannya (tidak
memberikannya), itu sangat jelek bagimu. Kamu tidaklah dicela karena
kesederhanaanmu. Dahulukan orang yang menjadi tanggunganmu. Sebab tangan yang
di atas (orang yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (orang
yang meminta).” [HR. Muslim]
Dengan demikian, program “berinfak sehari pendapatan dari
sebulan penghasilan” yang diprakarsai oleh Lazismuh PCM tersebut, apabila
program itu tathawwu’an (bersifat anjuran) dan tidak mengikat serta dapat
dilakukan sewaktu-waktu, maka secara hukum Islam diperbolehkan. Warga
Muhammadiyah yang merasa berat untuk berinfak, misalnya karena sedang tidak
berkelapangan rizki atau sedang ada kebutuhan lain yang lebih mendesak, maka boleh
untuk tidak mengikuti program itu atau mengikutinya meskipun tidak secara penuh.
Namun, apabila program tersebut bersifat wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Berinfak adalah salah satu di antara amal saleh yang
sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak nash yang menjelaskannya. Seperti perintah
Allah untuk bersegera atau berlomba-lomba di dalam melakukan ketaatan, termasuk
di dalamnya berlomba-lomba untuk berinfak. Firman Allah dalam surat al-Baqarah
(2): 148;
9e@ä3Ï9ur îpygô_Ír
uqèd $pkÏj9uqãB
( (#qà)Î7tFó$$sù
ÏNºuöyø9$# 4
tûøïr& $tB
(#qçRqä3s? ÏNù't
ãNä3Î/ ª!$#
$·èÏJy_ 4
¨bÎ) ©!$#
4n?tã Èe@ä.
&äóÓx« ÖÏs%
. [البقرة، 2: 148]
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya
(sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat)
kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian
(pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [QS.
al-Baqarah (2): 148]
Dan dalam hadis banyak sekali yang menjelaskan keutamaan
berinfak ini. Berikut beberapa di antaranya:
حَدَّثَنَا أَبُو
الزِّنَادِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ
عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثُدِيِّهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا
فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلاَ يُنْفِقُ إِلاَّ سَبَغَتْ أَوْ وَفَرَتْ عَلَى
جِلْدِهِ حَتَّى تُخْفِيَ بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلاَ
يُرِيدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلاَّ لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا فَهُوَ
يُوَسِّعُهَا وَلاَ تَتَّسِعُ.
[رواه البخاري]
Artinya: “Abu az-Zinad
menceritakan kepada kami bahwa Abdurrahman menyampaikan kepadanya, ia mendengar
Abu Hurairah ra, dan Abu Hurairah ra mendengar Rasulullah saw bersabda: “Perumpamaan
orang yang kikir dan orang yang menafkahkan hartanya, bagaikan dua orang yang
memakai baju besi dari dada sampai ke bahunya. Adapun orang yang menafkahkan
hartanya, dia tidak menginfakkannya melainkan berkembanglah baju besi yang dipakainya,
sehingga tertutuplah semua badannya. Sedangkan orang yang kikir, tidaklah dia
menginfakkan hartanya sedikitpun melainkan niscaya makin melekatlah lingkaran
baju besi itu pada tempatnya. Sehingga dia hendak melebarkan lingkarannya tapi
tidak bisa.” [HR. al-Bukhari]
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ
ظِلُّهُ ... وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ
شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ
عَيْنَاهُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari
Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Ada tujuh golongan yang akan
dinaungi oleh Allah swt dengan naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali
naungan-Nya yaitu (di antara tujuh golongan itu) ... dan seseorang yang
bersedekah dengan merahasiakannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang
diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seseorang yang mengingat Allah dalam
kesendirian lalu air matanya bercucuran.” [HR. al-Bukhari]
عَنْ سَعِيدِ بْنِ
يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ
فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ اْلآخَرُ
اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Said bin Yasar, dari Abu
Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Setiap pagi datang
dua malaikat untuk setiap hamba, dan yang satu berdoa: “Ya Allah, gantilah
orang yang menafkahkan hartanya,” dan yang lain berdoa: “Ya Allah, binasakanlah
harta orang yang kikir.” [HR. Muslim]
Wallaahu a’lam bish-shawab. *putm)