BADAL HAJI


BADAL HAJI

Pertanyaan dari:
Soekamto, Jalan Rasamala Utara III/74, Perumnas Banyumanik Semarang
(disidangkan pada hari Jum’at, 11 Safar 1430 H / 6 Februari 2008 M)


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Pengasuh “Rubrik Tanya Jawab Agama” yang terhormat, izinkanlah saya menyampaikan pertanyaan masalah badal haji. Pertanyaannya adalah:
1.      Bagaimana hukum badal haji tersebut?
2.      Siapakah yang berhak menjadi badal haji bagi seseorang?
Demikian pertanyaan saya. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;
1.      Apa yang saudara tanyakan sebenarnya jawabannya bisa dibaca pada buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Aisyiyah bekerja sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2007, halaman 170 – 181. Oleh karena itu kami akan meringkas jawabannya.
2.      Badal Haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.
3.      Badal haji ini menjadi masalah mengingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam beberapa surat al-Qur’an yaitu;
a.       Surat an-Najm (53): 38- 39:
أَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَاسَعَى. [النجم، 53: 38-39]
Artinya: “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS an-Najm (53): 38-39]
b.      Surat Yasin (36): 54:
فَاْليَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَاكُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ. [يس، 36: 54]
Artinya:“Maka pada hari itu seseorang  tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin (36): 54]
Dan ada juga hadits Nabi saw yang menerangkan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya. Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits, yaitu:
a.       Hadits riwayat Muslim sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم]
Artinya:“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim]
b.      Hadits riwayat al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ. [رواه البخارى]
Atinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan ia berkata: ‘Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia.’ Kemudian Nabi saw bersabda: ‘Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berhutang? Apakah engkau melunasinya?’ Laki-laki itu berkata: ‘Ya.’ Nabi saw bersabda: ‘Lunasilah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih berhak pelunasannya’.” [HR. al-Bukhari]
4.      Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi saw di atas. Ada sebagian yang berpendapat bahwa hadits-hadits (yang bersifat dhanni) tersebut bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an (yang bersifat qath’i). Oleh karena itu hadits-hadits tersebut tidak dapat diamalkan (ghair ma’mul bih). Menurut pendapat ini badal haji tidak boleh dilakukan. Adapun sebagian lagi berpendapat bahwa hadits ahad atau hadits mutawatir dapat mentakhsis (mengkhususkan/mengecualikan) ayat-ayat al-Qur’an. Menurut pendapat ini, anak atau orang lain dapat melaksanakan haji atas nama orang tua atau orang lain.
5.      Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur’an, yakni sebagai bayan (penjelas). Oleh karena itu, dalam masalah yang saudara tanyakan kami berpendapat bahwa hadits riwayat imam Muslim yang menyatakan: “bahwa apabila manusia meninggal dunia putuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya”, mentakhsis atau bayan terhadap surat an-Najm (53): 38-39 dan surat Yasin (36): 54. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia tidak dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia, dapat dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu, seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah sebagaimana kami maksud di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab. *A.56h)

 

Tiang Mrican Kulon © 2011 Design by Wawan_Dwn | Sponsored by EQN - Islam - Best To Allah