KETENTUAN BESARNYA JUMLAH INFAQ
SESEORANG
Pertanyaan Dari:
Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 23 Rabiul Awal
1430 H / 20 Maret 2009)
Pertanyaan
Apakah ada dalil atau ketentuan lain yang menyatakan
berapa besarnya infaq yang harus dikeluarkan seseorang?
Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan
saudara, perlu diketahui lebih dahulu perbedaan antara zakat, infaq, dan
sedekah.
Zakat adalah nama bagi sejumlah
harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah
untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Adapun infaq,
menurut pengertian syari’at berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau
pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Jika
zakat ada nisab, infaq tidak mengenal nisab. Sedangkan pengertian
sedekah menurut syara’ adalah sama dengan pengertian infaq, hanya saja jika
infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas menyangkut
hal yang juga bersifat non materi.
Seringkali kata-kata sedekah
dipergunakan dalam al-Qur’an, tetapi maksud sebenarnya adalah zakat, misalnya
dalam QS. at-Taubah (9): 60 dan 103. Dalam al-Qur’an juga didapati istilah
infaq wajib, dalam artian memberikan nafkah pada keluarga.
÷,ÏÿYãÏ9 rè 7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuy ª!$# y÷èt/ 9ô£ãã #Zô£ç . [الطلاق، 65: 7]
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi
nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah
memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [QS.
ath-Thalaq (65): 7]
Dalam berinfaq tidak ada batasan
tertentu berapa besarnya yang harus dikeluarkan. Karena infaq berbeda dengan
zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia berada di saat lapang maupun di
saat sempit. Allah swt berfirman:
tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã Îû Ïä!#§£9$# Ïä!#§Ø9$#ur tûüÏJÏà»x6ø9$#ur xáøtóø9$# tûüÏù$yèø9$#ur Ç`tã Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur =Ïtä úüÏZÅ¡ósßJø9$# . [آل عنران، 3: 134]
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan
(hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan
amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang
berbuat kebajikan.” [QS. Ali Imran (3): 134]
Tatkala Nabi Muhammad saw menyeru
kepada para shahabatnya agar menginfaqkan hartanya untuk kepentingan perang
Tabuk, Umar ibn al-Khattab ra menginfaqkan sebagian hartanya, sedangkan Abu
Bakar ash-Shiddiq ra menginfaqkan semua harta yang dimilikinya untuk
kepentingan perang Tabuk. Apa yang dilakukan oleh sahabat Umar ibn al-Khattab
ra dan Abu Bakar ra dalam menginfaqkan hartanya bukan karena unsur paksaan,
akan tetapi karena tingkat keimanannya kepada Allah. Perlu diketahui juga bahwa
dalam mengeluarkan infaq tidak ada unsur paksaan.
Dalam
berinfaq, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1.
Tidak boleh
berlebihan dalam mengeluarkan infaq.
2.
Memperhatikan agar
hak-hak yang lebih penting tidak terabaikan.
3.
Menunaikan hal yang
terlebih dahulu, seperti menafkahi hidup keluarga.
Jadi, tidak
ada dalil atau ketentuan lain yang menyatakan berapa besarnya infaq yang harus
dikeluarkan oleh seseorang. Firman Allah swt:
w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pkön=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY/u w !$tRõÏ{#xsè? bÎ) !$uZÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY/u wur ö@ÏJóss? !$uZøn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym n?tã úïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ/u wur $oYù=ÏdJysè? $tB w sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù n?tã ÏQöqs)ø9$# úïÍÏÿ»x6ø9$# . [البقرة، 2: 286]
Artinya: “Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum
kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum
yang kafir".” [QS. al- Baqarah
(2): 286]
Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)