HUKUM MEMOTONG RAMBUT BAGI PEREMPUAN
Pertanyaan Dari:
Nur, Pekalongan, Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 24 Jumadal Ula 1430 H /
22 Mei 2009)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb
Ada satu pertanyaan yang membuat kami bimbang
selama ini, yaitu bagaimana hukumnya tentang memotong rambut bagi perempuan?
Karena kami penah membaca sebuah hadis tentang larangan memotong rambut bagi
perempuan. Jika memang tidak diperbolehkan, mulai umur berapa dan apakah tidak
ada keringanan seandainya disuruh suami untuk potong? Demikian pertanyaan kami,
mohon dijelaskan secara rinci dan atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Jawaban:
Satu ciri dari
ajaran Islam adalah anjurannya untuk mencintai kebaikan, keindahan, dan
kebersihan dalam segala lini kehidupan dan sendi-sendinya. Sabda Nabi Muhammad
saw;
عَنْ
عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: «لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ
الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ:
«إِنَّ الله جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. الْكِبْرُ: بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ
النَّاسِ . [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ud dari
Nabi saw, beliau bersabda: ‘Tidak akan masuk surga siapa yang dalam hatinya
terdapat kesombongan meski sebesar biji atom’. Seseorang berkata: ‘(Bagaimana
jika) seseorang suka pakaiannya baik dan sandalnya juga baik’. Nabi saw bersabda:
‘Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. (Sedangkan) kesombongan
adalah menolak kebenaran dan memandang rendah manusia (lain)’.” [HR. Muslim]
Begitu juga
dengan masalah memotong rambut kepala bagi perempuan dan laki-laki. Rambut
dalam Islam adalah kemuliaan dan siapa saja yang dikarunia rambut yang indah
oleh Allah swt, maka ia harus menjaganya. Sebagaimana sebuah hadits hasan dari Nabi
saw:
عن
أَبي هُرَيْرَةَ، أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قالَ: «مَنْ كَانَ لَهُ
شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ». [رواه أبو داود]
Artinya: “Siapa yang mempunyai
rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah).” [HR. Abu Dawud]
Sebuah riwayat
menceritakan bagaimana Rasulullah saw juga tak luput untuk memotong rambutnya.
حدثنا
قُتَيْبةُ، حدثنا اللَّيْثُ عن نَافِعٍ عن ابنِ عُمَرَ، قالَ: «حَلَقَ رسولُ الله
وحَلَقَ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وقَصَّرَ بَعْضُهُمْ قالَ ابنُ عُمَرَ إِنَّ
رسولَ الله قالَ: «رَحِمَ الله المُحَلِّقِينَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ
قالَ والمُقَصِّرِينَ». [رواه الترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata:
‘Rasulullah memotong (rambutnya) juga sekelompok sahabat dan sebagian sahabat
lain memendekkannya’. Ibnu Umar berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:
‘Allah menyayangi orang-orang yang
mencukur (rambut mereka)’ –beliau mengucapkannya sekali atau dua kali- kemudian
beliau bersabda: ‘dan orang-orang yang memendekkan (rambut mereka)’.” [HR. at-Tirmidzi]
Dalam hadits
lain diceritakan, ada seorang laki-laki yang datang pada Rasulullah saw untuk
bertanya mengenai Islam, namun rambutnya panjang, terlihat tidak rapi hingga menutupi
daun telinganya (tsâ’ir ar-ra’si). Kemudian orang itu diperingatkan oleh
Nabi saw agar memotong rambutnya. Segera lelaki tersebut memotong rambutnya,
baru kemudian kembali pada Nabi saw di lain waktu dan Nabi pun memujinya.
Terkait dengan
hadits yang melarang perempuan memotong rambutnya, berikut sebuah riwayat yang
menunjukan larangan tersebut:
حدثنا
هَمَّامٌ عن قَتَادَةَ عن خِلاَسِ بنِ عَمْرو عن عَلِيٍّ، قالَ: «نَهَى رسولُ الله
أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأسَهَا». [رواه الترمذي]
Artinya: “Telah bercerita pada
kami Hamam dari Qatadah dari Khilas bin Amru dari Ali (bin Abi Thalib ra), ia
berkata: “Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya.” [HR. at-Tirmidzi]
Imam
at-Tirmidzi setelah mengetengahkan riwayat dari Ali ra, yang menurutnya
terdapat seorang rawi yang idhtirab (goncang; hafalannya tidak baik) di
atas berkomentar: “Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya,
namun membolehkan untuk memendekkannya (at-taqshîr)”. Namun, ia juga
menunjukkan riwayat lain dengan jalur sanad yang berbeda yang ia nilai shahih
terkait masalah ini.
Selain riwayat
di atas yang direkam oleh Imam aT-Tirmidzi, riwayat yang sama juga datang dari
Aisyah ra, - istri Nabi saw -, Utsman bin Affan ra, dan dari Ibnu Abbas ra,
yang direkam oleh Imam an-Nasai dalam Sunan-nya, al-Bazzar dalam Musnad-nya,
dan al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawâ’id (riwayat no. 15363).
Melihat nash hadits-hadits
yang ada, Islam menganjurkan baik laki-laki maupun perempuan untuk memotong
rambutnya jika terlihat panjang sehingga dipandang tidak indah dan tidak rapi, atau
malah akan menyulitkan pribadi yang bersangkutan, apalagi jika menggangu
pendengaran dan penglihatan. Para ulama mengistilahkan memotong rambut untuk
perempuan dengan istilah ‘at-taqshîr’ (memendekkan). Dalam kaidah fikih
pun disebutkan:
اَلضَّرَرُ
يُزَالُ
Artinya: “Segala sesuatu yang
menyulitkan harus dihilangkan.”
Dan perlu
diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus
ditutupi. Terkait dengan batasan umur, tidak ada batasan pada umur berapa
rambut seseorang perempuan harus dipotong. Dan jika seorang suami meminta istrinya
untuk memotong rambutnya, - tentu untuk tujuan-tujuan kebaikan mereka berdua, -
maka tidak ada halangan bagi istri untuk mentaatinya. Sehingga, salah satu
hikmahnya akan tercipta keharmonisan atau hubungan yang erat antara suami-istri
karena sang istri akan berpenampilan lebih menarik di depan suami.
Terakhir, perlu
diingat pula bahwa sebaiknya seorang perempuan memotong rambut tidak seperti potongan
rambut laki-laki, karena di dalam Islam perempuan dilarang menyerupai lelaki,
begitu pula sebaliknya.
Wallahu a’lam
bis-shawwâb. *mr)