HALAL-HARAM
MAKANAN (DAGING)
Pertanyaan Dari:
Khanif
Ilzamy <khanif_i@yahoo.com>
(disidangkan pada Jumat, 21 Rabiul Awwal 1429 H / 28 Maret 2008 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Buat bapak-bapak anggota Majelis Tarjih,
saya punya pertanyaan seputar halal/haramnya makanan.
Saya bekerja di luar negeri,
berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Setahu saya dalam hukum Islam
binatang (sapi/kambing/ayam) yang tidak disembelih secara Islami hukumnya
adalah haram. Kadangkala saya sulit sekali menemukan warung/restoran muslim
apabila berada di negara yang mayoritas non-Muslim, sehingga praktis saya hanya
makan ikan dan sayuran karena untuk daging yang pasti mereka tidak
menyembelihnya secara Islami. Namun teman saya berpendapat bahwa tidak masalah
memakan daging tersebut dengan menganalogikan sebagai binatang buruan, yang
ditembak mati tanpa disembelih, asalkan kita sebelum memakannya membaca basmalah.
Apakah bisa kita
menganalogikan yang seperti itu? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.
Jawaban:
Syariat Islam telah menerangkan untuk kaum
muslimin yang halal dan haram dalam masalah makanan dan minuman. Termasuk
makanan yang dihalalkan ialah sembelihan Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Hal
ini berdasarkan firman Allah:
Hadits riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah saw:
tPöquø9$#
¨@Ïmé& ãNä3s9
àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$#
(#qè?ré&
|=»tGÅ3ø9$#
@@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°;
(
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” [QS. al-Maidah
(5): 5].
Jadi apabila yang
saudara maksudkan berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain itu adalah
negara yang berpenduduk Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka tidak mengapa
memakan sembelihan mereka asal binatang tersebut dihalalkan (seperti sapi,
kambing, ayam dan lainnya), bukan yang diharamkan (seperti babi, anjing dan
lainnya), dengan tetap membaca basmalah sebelum memakannya. Rasulullah saw juga
pernah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا
يَأْتُوْنَا
بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا
أَنْتُمْ وَكُلُوْا. [رواه وابن ماجه والبيهقي والدارمي].
Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada
beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada
kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama
Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah
nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan
ad-Darimi].
Dalam hal ini, karena
sudah ada nash (ayat) al-Quran dan hadits di atas, maka tidak perlu
menganalogikan sembelihan mereka dengan binatang buruan. Tambahan pula, ada
sebuah hadis riwayat Ibn Abbas sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ،
قَالَ: إِنَّمَا أُحِلَّتْ ذَبَائِحُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمْ
آمَنُوا بِالتَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ. [رواه الحاكم وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas
ra., ia berkata: Sesungguhnya dihalalkannya sembelihan Yahudi dan Nasrani itu
adalah karena mereka beriman kepada Taurat dan Injil.” [Diriwayatkan oleh
Hakim dan disahihkannya]
Perlu kami sampaikan bahwa pada rubrik
Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 Tahun ke-91/2006 telah dijawab
sebuah pertanyaan yang hampir sama, dengan salah satu kesimpulan sebagai
berikut: Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau
tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu
tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan.
Namun perlu
ditekankan di sini bahwa walaupun sembelihan mereka itu halal, kita tetap perlu
berhati-hati karena mereka seringkali mencampurkan binatang sembelihan yang
halal dengan yang haram, atau paling tidak mereka memasak keduanya itu dengan
alat masak yang sama secara bergantian tanpa mensucikannya terlebih dahulu,
yang menyebabkan tercampurnya makanan yang halal dengan makanan yang haram.
Adapun jika makanan
tersebut makanan (sembelihan) orang kafir selain Ahlul-Kitab, seperti orang
musyrik, penyembah berhala, orang atheis (tidak beragama), zindiq dan orang murtad, maka para ulama sepakat
mengharamkannya. Dalilnya ialah firman Allah:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$#
ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur
¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/
èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur
!$tBur @x.r&
ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB
÷Läêø©.s $tBur
yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$#
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang mengalir), daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala.” [QS. al-Maidah (5): 3].
Wallahu a'lam bishshawab. *mi)