Wasiat

Diriwayatkan dari Abu Najih, yaitu Al Irbadh bin Sariyah rodhiallohu ‘anhu dia berkata : Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam memberikan kami nasehat yang membuat hati kami bergetar karena takut serta menjadikan mata berlinang. Maka kami berkata, “ Ya Rosululloh, seakan-akan ini merupakan nasehat perpisahan, maka berilah kami wasiat.” Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah ta’ala, tunduk dan patuh kepada pemimpin kalian meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak hamba sahaya. Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian masih hidup (setelah ini) niscaya akan menyaksikan banyaknya perselisihan. Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin yang adil yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan gigi gerahammu. Jauhilah hal-hal yang baru, karena sesungguhnya setiap hal yang baru itu adalah bid’ah. Setiap bid’ah itu adalah kesesatan, dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka.”
(HR. Abu Daud dan Turmuzi, dan dia mengatakan hadits ini hasan shohih)

Inilah hadits populer tentang wajibnya mengikuti pemimpin, larangan berbuat bid’ah dan wajibnya mengikuti sunnah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bila terjadi perselisihan. Berikut kutipan pendapat para ulama tentang hadits ini

Berkata Ibnu Rajab: “Perkataan Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam : “Setiap bid’ah itu adalah kesesatan” merupakan “jawaami’ul kalim” (satu kalimat yg ringkas namun mempunyai arti yg sangat luas) yg meliputi segala sesuatu, kalimat itu merupakan salah satu dari pokok2 ajaran agama yg agung.” (Jaami’ul ‘Uluum wal hikam, hal. 28)

Berkata Ibnu Hajar; “: “Perkataan Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam : “Setiap bid’ah itu adalah kesesatan” merupakan suatu kaidah agama yg menyeluruh, baik itu secara tersurat maupun tersirat. Adapun secara tersurat , mk seakan-akan beliau bersabda ; “Hal ini bid’ah hukumnya dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan”, shg ia tdk termasuk bagian dr agama ini, sebab agama ini seluruhnya adalah petunjuk. Oleh karena itu maka apabila telah terbukti bhw suatu hal tertentu hukumnya bid’ah, mk berlakulah dua dasar hukum itu (setiap bid’ah sesat dan setiap kesesatan bukan dari agama) shg kesimpulannya adalah tertolak.” (Faathul Baary, (13/254))

Kenyataan di lapangan berkata lain, ketika suatu amalan baru –dlm agama ini- sdh dilanggengkan dan dicap ‘baik’ oleh sebagian golongan mk seakan2 tlh ‘hilang’ hadits ini. Yg ada adalah pendapat2 yg ‘menguatkan’ kebolehannya berbuat bid’ah yg baik itu.
Wallohu a’lam...

 

Tiang Mrican Kulon © 2011 Design by Wawan_Dwn | Sponsored by EQN - Islam - Best To Allah