HUKUM MENCUKUR BULU ALIS
Pertanyaan Dari:
Maya M.W., di Berbah Sleman Yogyakarta
(disidangkan pada Jum’at, 21 Rabiul Akhir 1430 H /
17 April 2009)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengasuh rubrik tanya jawab yang saya hormati,
saya Maya M.W. di Berbah Sleman Yogyakarta, setahu saya kalau mencukur alis
sampai habis itu menurut Islam tidak boleh ya...? Apa dasar hukumnya? Apakah
sama hukumnya dengan merapikan alis (mencukur sebagian alis mata) agar terlihat
lebih rapi? Mohon penjelasannya.
Mohon maaf apabila ada tulisan yang kurang
berkenan. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan saudari Maya, perlu
kami sampaikan bahwa apa yang ditanyakan adalah salah satu dari beberapa
larangan khusus bagi perempuan. Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Allah
melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan
yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menghias giginya, dan
perempuan yang merubah ciptaan Allah.
Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut
adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang
membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan
bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan
orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]
Juga Allah melaknat kepada perempuan yang menyambung
rambutnya dan minta disambung rambutnya. Hal ini didasarkan pada hadits sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة
والواشمة والمستوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat
perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan
rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan
tato." [HR Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه الترمذى: الأدب عن
رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat
orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang
meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang
mengubah ciptaan Allah." [HR. at-Tirmidzi]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ
وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ
وَالْمُسْتَوْشِمَةُ . [رواه أبو داود]
Artinya; "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag
menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan
yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan
yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, dilaknat." [HR.
al-Bukhari]
Dari keempat hadits di atas dapat
disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh perempun,
yaitu;
1. Washilah
(menyambung rambut)
2. Mustaushilat
(meminta disambungkan rambutnya)
3. Wasyimah
(membuat tato)
4. Mustausyimat
(memita dibuatkan tato)
5. Mutafallijaat
(menghias gigi agar cantik)
6. Namishah
(mencabut bulu alis)
7. Mutanammishat
(meminta utuk dicabut bulu alisnya)
Washilat artinya adalah perempuan yang menyambungkan
rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan al-mustaushilat
adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambung rambutnya. Al-Wasym yaitu memasukkan jarum ke dalam
tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar
yang diinginkan pada tubuh (kulit), atau dengan kata lain membuat tato.
Adapun Namash
memiliki beberapa arti, yaitu; (1) menghilangkan rambut yang ada di
wajah, (2) mencabut bulu alis agar lebih tinggi atau sama (3)
mengerik bulu alis sampai tipis.
Al-Khattaby
menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung ancaman yang keras tentang
perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan;
1. adanya
unsur penipuan (al-ghasy dan al-khada')
2. merubah
ciptaan Allah
Di kalangan para ulama ada perbedaan tentang bolehkah
mencabut atau mencukur bulu selain bulu
alis? Imam ath-Thabari berpendapat bahwa perempuan tidak boleh melakukan
perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya, baik dengan cara
menguranginya maupun menambahkannya. Sedang imam an-Nawawi mengecualikan dari pengertian an-Namash,
yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu kumis, karena hal semacam ini tidak diharamkan
bahkan sangat dianjurkan.
Dengan memperhatikan keterangan di atas maka apa
yang ditanyakan oleh saudari Maya, yaitu mencukur bulu alis baik sedikit maupun
banyak dilarang dalam agama Islam, dan orang yang melakukan perbuatan seperti
itu akan mendapat laknat Allah.
Wallahu a'lam bish-shawab. *A.56h)