BOLEHKAH MENUKAR
KULIT-KULIT SAPI KURBAN
DENGAN SEEKOR
KAMBING?
Pertanyaan Dari:
Anhar, Sukorejo 3, Tanggamus Lampung
(disidangkan pada Jum’at 2 Muharram 1429 H / 11
Januari 2008 M)
Pertanyaan:
Saya Panitia
Qurban Masjid Taqwa Sukorejo 3 Tanggamus Lampung, pada hari raya Idul Adlha
yang lalu kami menukarkan kulit-kulit sapi kurban dengan seekor kambing.
Kemudian kambing tersebut kami sembelih dan kami bagikan kepada para mustahiq.
Sah atau tidakkah menurut Syara’?
Jawaban:
Di antara
hadits yang berkaitan dengan kulit hewan kurban, yaitu:
قَالَ
سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ اْلأَضْحَى فَأَبَى أَنْ
يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ
لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي
أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ
وَاْلأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ
تَبِيعُوهَا [رواه أحمد]
Artinya: “Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan
kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia
mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan
dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man
dan menceritakannya bahwa Nabi saw bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan
agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu
sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu,
makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual
daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah,
manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” [HR. Ahmad]
عَنْ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أُقْسِمَ لُحُومَهَا
وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ وَلاَ أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا
مِنْهَا. [متفق عليه]
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata:
Rasulullah saw memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari
beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu
kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah
penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih]
Terhadap
larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan
juga madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban
sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad
asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan
dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat
untuk dimanfaatkan (asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).
Pemanfaatan
kulit hewan kurban tersebut, jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan
sebagaimana disebutkan dalam hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim
yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk
dibagikan kepada orang-orang miskin.
Dengan
keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan
kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang
selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging
kurban. Yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya
untuk kepentingan pribadi.
Wallahu a’lam. *dw)